Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan bahwa tak semua impor barang bekas atau aktivitas thrifting dilarang. Salah satunya adalah impor pesawat tempur bekas untuk Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Hal itu diungkapkan Zulhas seusai rapat bersama Menteri KemenkopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023). Menurutnya, ada alasan logis mengapa pemerintah tak melarang impor pesawat tempur.
"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulhas dikutip dari Antara.
Diketahui, thrifting sendiri berarti aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal, sedangkan alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ujarnya.
Menurut Zulkifli, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Oleh karenanya, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.
"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," kata Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.
Baca Juga: Ribuan Pakaian Bekas Impor Bernilai Rp80 Miliar di Cikarang Dimusnahkan Kemendag
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum.
"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu," ujar Zulkifli Hasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bisa Ditinggal Timnas Indonesia, Malaysia Was-was Menanti Sanksi
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
Review Film Iron Lung: Markiplier Sukses Hadirkan Ketegangan Tanpa Jumpscare Berlebih
-
Ekosistem Batang Toru dalam Sorotan: Revisi Tata Ruang, Dorongan KSN, dan Zona Merah
-
Marc Marquez Antusias Hadapi Balapan Seri Perdana MotoGP 2026
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103