Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan bahwa tak semua impor barang bekas atau aktivitas thrifting dilarang. Salah satunya adalah impor pesawat tempur bekas untuk Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Hal itu diungkapkan Zulhas seusai rapat bersama Menteri KemenkopUKM di Jakarta, Senin (27/3/2023). Menurutnya, ada alasan logis mengapa pemerintah tak melarang impor pesawat tempur.
"Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulhas dikutip dari Antara.
Diketahui, thrifting sendiri berarti aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Sebelumnya, Zulhas mengatakan bahwa bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal, sedangkan alih usaha untuk pedagangnya diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM).
"Kami fokus pada ilegalnya, karena kalau ini (pakaian bekas) enggak ada, juga ganti (barang dagangannya). Oleh karena itu kami ketemu pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM), nanti pak Teten sambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal," ujarnya.
Menurut Zulkifli, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada. Oleh karenanya, sangat penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.
"Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dalam negeri," kata Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan, Kemendag telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah seperti Pekan Baru, Jawa Timur, hingga Tangerang. Yang terbaru, Mendag juga akan menghadiri pemusnahan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.
Baca Juga: Ribuan Pakaian Bekas Impor Bernilai Rp80 Miliar di Cikarang Dimusnahkan Kemendag
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum.
"Ya tentu proses dilanjutkan, yang penting kami musnahkan dulu, dimusnahkan barangnya, tugas aparat hukum untuk menindaklanjuti pelakunya, yang disidang, ditangkap, tapi jangka pendeknya penyelundup ini disita habis-habisan, cuma kan hukum perlu waktu," ujar Zulkifli Hasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat
-
Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL