Kasus penganiayaan David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy hingga kini masih berlanjut.
Marido Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia (AG) yang perannya digantikan telah melakukan rekontruksi penganiayaan David.
Namun, belakangan beredar kabar berisi klaim jika Kejagung turun tangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mario Dandy dan Agnes divonis mati.
“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI,” tulis narasi unggahan kanal YouTube Garuda News.
Lalu benarkah klaim Kejagung turun tangan, perintahkan JPU tuntut Mario dan Agnes divonis mati? selengkapnya akan terjawab dalam artikel ini.
Penjelasan Cek Fakta
Video berisi klaim Kejagung turun tangan, perintahkan JPU tuntut Mario dan Agnes divonis mati diunggah kanal Youtube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu.
Setelah ditelusuri, video berdurasi 8 menit itu tidak ada kalimat yang menjelaskan jika Kejaksaan Agung memerintahkan JPU menjatuhi Mario Dandy dan Agnes divonis mati.
Video tersebut ternyata hanya menjelaskan mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Baca Juga: Gegara Kasus Mario Dandy, Amanda Sampai Tutup Akun Instagram dan Kehilangan Pekerjaan
Dikutip dari turnbackhoax.id (Jaringan Suara.com), Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1.
Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut
Kesimpulan
Pembahasan dalam video tidak memiliki kesesuaian dengan judul video, tidak ada pembahasan yang mengatakan bahwa Mario Dandy dan Agnes mendapat tuntutan vonis mati.
Karenanya, dapat disimpulkan video tersebut masuk dalam kategori konten dengan koneksi yang salah.
Berita Terkait
-
Gegara Kasus Mario Dandy, Amanda Sampai Tutup Akun Instagram dan Kehilangan Pekerjaan
-
Ayah David Korban Penganiayaan Mario Dandy Tulis Pesan Haru: Aku Rela Kamu Tak Ingat Apapun
-
Kasus Mario Dandy Tidak Dapat Keadilan Restoratif, Ternyata Ini Penjelasannya
-
Terungkap Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David ke 3 Temannya, Polisi: Foto Luka Korban Juga Dikirim
-
Amanda Laporkan Mario Dandy Cs Pencemaran Nama Baik, Muannas Alaidid: Lebih Setuju Dilaporkan Dugaan Sebar Berita Bohong
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Sepak Bola dan Obesitas: Kisah Ronaldo Nazario, Maradona, hingga Akinfenwa
-
Belum Punya Tim, Maverick Vinales Tegaskan Tak Akan Bertahan di KTM
-
Pikir-pikir Dulu untuk Beli, Harga Emas Antam Naik Tinggi Jadi Rp2.725.000
-
Federal Oil Kantongi Kategori Pelumas Motor Terbaik 2026
-
Persija Sikat Klub Thailand 2-1, Shin Tae-yong Bongkar Fokus Utama Jelang Super League
-
Tak Hanya Jaga Laut, Terumbu Karang Bisa Jadi Sumber Cuan Warga Pesisir
-
IHSG Berbalik Meroket ke Level 6.400 Pagi Ini, Saham COIN Naik
-
Masyarakat Doyan Emas Dijadikan Aset, Kredit Konsumsi Perbankan Terus Tumbuh
-
Pemulihan Jaringan Listrik Pascagempa NTT
-
Semangat Kemerdekaan dalam 17 Kali Push-Up, Cara Unik Rayakan HUT ke-81 RI