Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan tersangka penganiyaan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita melaporkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) karena telah menuduh kliennya jadi 'pembisik' perlaku korban David ke AG kepada Mario Dandy.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita, Kamis (17/3/2023).
Enita menyebut saat ini kliennya tengah menunggu panggilan polisi untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi N, Muannas Alaidi mengaku setuju dengan pelaporan yang dilakukan pihak Amanda.
Menurutnya, para tersangka terancam empat tahun penjara bila tuduhan 'pembisik' tersebut tidaklah benar.
"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," tulis Muannas dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Tampang APA Alias Amanda
Namun demikian, Muannas mengaku lebih setuju Mario Dandy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang ancamannya lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara.
"Tapi saya lebih setuju lagi kalau MDS dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10 tahun."
"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkas @muannas_alaidid.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban David untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan