Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan tersangka penganiyaan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita melaporkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) karena telah menuduh kliennya jadi 'pembisik' perlaku korban David ke AG kepada Mario Dandy.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita, Kamis (17/3/2023).
Enita menyebut saat ini kliennya tengah menunggu panggilan polisi untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi N, Muannas Alaidi mengaku setuju dengan pelaporan yang dilakukan pihak Amanda.
Menurutnya, para tersangka terancam empat tahun penjara bila tuduhan 'pembisik' tersebut tidaklah benar.
"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," tulis Muannas dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Tampang APA Alias Amanda
Namun demikian, Muannas mengaku lebih setuju Mario Dandy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang ancamannya lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara.
"Tapi saya lebih setuju lagi kalau MDS dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10 tahun."
"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkas @muannas_alaidid.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang notabene merupakan teman dekat AG.
Kemudian Mario Dandy mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban David untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Iran Merasa Dianaktirikan di Piala Dunia 2026, Amir Ghalenoei Lontarkan Sindiran
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
5 Filter Air untuk Sumur Berkapur dan Berpasir, Solusi Air Rumahan yang Keruh
-
Finukhu: Tradisi Pangan, Alam, dan Pengetahuan yang Terbungkus Daun Fotefea dari Sentani
-
Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Tak Perlu Khawatir
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar