Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan tersangka penganiyaan Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita melaporkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan pelaku anak AG (15) karena telah menuduh kliennya jadi 'pembisik' perlaku korban David ke AG kepada Mario Dandy.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Enita, Kamis (17/3/2023).
Enita menyebut saat ini kliennya tengah menunggu panggilan polisi untuk BAP proses laporan tersebut.
Dalam laporannya, para tersangka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau Fitnah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saksi N, Muannas Alaidi mengaku setuju dengan pelaporan yang dilakukan pihak Amanda.
Menurutnya, para tersangka terancam empat tahun penjara bila tuduhan 'pembisik' tersebut tidaklah benar.
"Saya setuju dilaporkan pencemaran nama baik yang ancamannya 4 tahun bila tuduhan ‘pembisik’ itu memang tidak benar," tulis Muannas dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Tampang APA Alias Amanda
Namun demikian, Muannas mengaku lebih setuju Mario Dandy dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang ancamannya lebih tinggi, yakni 10 tahun penjara.
"Tapi saya lebih setuju lagi kalau MDS dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dimana ancaman pidana penjaranya jauh lebih tinggi 10 tahun."
"Sebab kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," pungkas @muannas_alaidid.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
"Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary menjelaskan, saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang notabene merupakan teman dekat AG.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik
-
Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI