Penyanyi Once Mekel menyatakan terbuka dan siap diajak duduk bersama pihak Ahmad Dhani guna membicarakan permasalahan izin dan royalti penggunaan lagu-lagu Dewa 19.
Diketahui, Ahmad Dhani larang Once Mekel bawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam ranah komersial yang mayoritas diciptakan oleh dirinya dan Andra Ramadhan, sepanjang tur band itu tahun ini.
Terkait pihak Once Mekel yang siap duduk bersama dan mendiskusikan polemik ini, pengacara musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyambut positif hal tersebut.
"Saya baru mendengar pernyataan tersebut dan kalau memang Once siap duduk bareng, artinya itu luar biasa. Kami sambut baik untuk diskusi dan memang seharusnya begitu," kata Aldwin di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Menurut Aldwin, permasalahan ini mungkin tidak akan menjadi berlarut-larut apabila sejak lama pihak Once Mekel mau merespons pernyataan kliennya.
Selama ini Ahmad Dhani, kata Aldwin, cenderung fleksibel dan egaliter karena beberapa musisi masih diperbolehkan membawakan lagu-lagu Dewa 19.
"Menurut saya kalau komunikasi terbangun, hal-hal ini dibicarakan, serta imbauan direspons dengan baik, maka saya rasa masalah ini selesai," jelasnya.
Sebelumnya, kata Aldwin, kliennya sudah memperingatkan Once Mekel--walau dengan nada bercanda--untuk meminta izin dan membayar royalti terkait penggunaan lagu-lagu Dewa 19 dalam ranah komersial.
"Ditambah mungkin Mas Dhani menjadi agak kesal karena hal itu tidak diklarifikasi atau direspons dengan baik, malah secara pribadi Once mengatakan kalau itu tidak ada masalah hukum," paparnya.
Baca Juga: Dilarang Ahmad Dhani Bawakan Lagu-Lagu Dewa 19, Once Mekel: Kecuali Lagu Cemburu
Lebih lanjut Aldwin mengungkapkan bahwa pelarangan yang dilakukan Ahmad Dhani bukan tanpa alasan. Karena tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Ia mengatakan pihak Once berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menyangkut pengesahan tarif untuk pengguna dan pemanfaatan komersial terkait musik dan/atau lagu.
Tetapi aturan tersebut, jelas Aldwin, memiliki derajat yang lebih rendah bila dibandingkan Undang-undang (UU) Hak Cipta yang menjadi acuan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Apalagi Pasal 23 dalam PP tersebut, kata Aldwin, dianggap sudah tidak berlaku lagi.
"Kami tetap merujuk ke Pasal 9 UU Hak Cipta karena sekarang Pasal 23 tentang penetapan besaran royalti sudah tidak berlaku sejak 2017. Penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan tetap tunduk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta yaitu dengan izin pemegang Hak Cipta," bebernya.
Meski demikian, Aldwin menggarisbawahi bahwa polemik ini murni soal pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan pribadi antara Ahmad Dhani dan Once.
"Soal intensitas komunikasi selama ini terbangun atau tidak, mereka tentu yang lebih tahu. Tetapi yang jelas kualitas perkawanan mereka tetap terjaga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri Pada 19 Maret 2026
-
Muhammadiyah Lebaran Idulfitri 1447 H Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
-
Bangga! Ariana Ivy Meriahkan Peluncuran Soundtrack Timun Mas in Wonderland
-
8 Sepatu Converse Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Potret Pengungsi Perang Suriah dalam As Long as the Lemon Trees Grow
-
Menanti Tuhan yang Diam: Pergulatan Iman dalam Silence Karya Shusaku Endo
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Diduga Diterkam Harimau Sumatera, 7 Fakta Warga Musi Rawas Tewas Saat Cari Ikan di Sungai Bal
-
Jawaban Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei saat Anak Kecil Minta Didoakan Mati Syahid