Penyanyi Once Mekel menyatakan terbuka dan siap diajak duduk bersama pihak Ahmad Dhani guna membicarakan permasalahan izin dan royalti penggunaan lagu-lagu Dewa 19.
Diketahui, Ahmad Dhani larang Once Mekel bawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam ranah komersial yang mayoritas diciptakan oleh dirinya dan Andra Ramadhan, sepanjang tur band itu tahun ini.
Terkait pihak Once Mekel yang siap duduk bersama dan mendiskusikan polemik ini, pengacara musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyambut positif hal tersebut.
"Saya baru mendengar pernyataan tersebut dan kalau memang Once siap duduk bareng, artinya itu luar biasa. Kami sambut baik untuk diskusi dan memang seharusnya begitu," kata Aldwin di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Menurut Aldwin, permasalahan ini mungkin tidak akan menjadi berlarut-larut apabila sejak lama pihak Once Mekel mau merespons pernyataan kliennya.
Selama ini Ahmad Dhani, kata Aldwin, cenderung fleksibel dan egaliter karena beberapa musisi masih diperbolehkan membawakan lagu-lagu Dewa 19.
"Menurut saya kalau komunikasi terbangun, hal-hal ini dibicarakan, serta imbauan direspons dengan baik, maka saya rasa masalah ini selesai," jelasnya.
Sebelumnya, kata Aldwin, kliennya sudah memperingatkan Once Mekel--walau dengan nada bercanda--untuk meminta izin dan membayar royalti terkait penggunaan lagu-lagu Dewa 19 dalam ranah komersial.
"Ditambah mungkin Mas Dhani menjadi agak kesal karena hal itu tidak diklarifikasi atau direspons dengan baik, malah secara pribadi Once mengatakan kalau itu tidak ada masalah hukum," paparnya.
Baca Juga: Dilarang Ahmad Dhani Bawakan Lagu-Lagu Dewa 19, Once Mekel: Kecuali Lagu Cemburu
Lebih lanjut Aldwin mengungkapkan bahwa pelarangan yang dilakukan Ahmad Dhani bukan tanpa alasan. Karena tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
Ia mengatakan pihak Once berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 menyangkut pengesahan tarif untuk pengguna dan pemanfaatan komersial terkait musik dan/atau lagu.
Tetapi aturan tersebut, jelas Aldwin, memiliki derajat yang lebih rendah bila dibandingkan Undang-undang (UU) Hak Cipta yang menjadi acuan tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Apalagi Pasal 23 dalam PP tersebut, kata Aldwin, dianggap sudah tidak berlaku lagi.
"Kami tetap merujuk ke Pasal 9 UU Hak Cipta karena sekarang Pasal 23 tentang penetapan besaran royalti sudah tidak berlaku sejak 2017. Penggunaan hak ekonomi dalam pertunjukan tetap tunduk pada Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta yaitu dengan izin pemegang Hak Cipta," bebernya.
Meski demikian, Aldwin menggarisbawahi bahwa polemik ini murni soal pekerjaan dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan pribadi antara Ahmad Dhani dan Once.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Hari Pertama Haid dan Tuntutan Perempuan untuk Tetap Kuat
-
Syekh Ahmad Al Misry Dilaporkan Kasus Pelecehan, Beasiswa Mesir Diduga Jadi Kedok Dekati Santri
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh