/
Senin, 10 April 2023 | 17:43 WIB
Pelaku anak AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ([ANTARA/Luthfia Miranda Putri])

Pelaku anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). AG dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun.

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Antara lain untuk memberatkan, korban David sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, pelaku AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Vonis atau putusan sidang dibacakan majelis hakim disaksikan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban D.

Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Baca Juga: Tok! AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Rekam Jejak Mantan Kekasih Mario Dandy hingga Berujung Penjara

Sebelumnya, kejaksaan berencana menghadirkan anak AG (15) pada sidang putusan kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.

Selain itu, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang.

"Peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tambahnya.

Load More