Suara.com - Terdakwa anak, AG (15), akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
"Kamis besok (hari ini) akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta kepada wartawan dikutip Kamis (6/4/2023).
Mangatta berharap hakim dapat memperhatikan pembelaan AG. Dia menjamin AG bakal bersikap koperatif sepanjang persidangan.
"Kami berharap pembelaan kami akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengungkap hal memberatkan dalam tuntutan 4 tahun pembinaan bagi AG (15) di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Syarief menyampaikan AG disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan David mengalami luka parah.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan yakni AG statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman. Selain itu, dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kader PSI Sebut Agnes Korban Pelecehan David Ozora, Sang Ayah Murka: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!
-
Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun, Ayah David Sindir Jaksa Jakarta Selatan Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika
-
Ada Fakta Terbaru Terkait Agnes Garcia dan Mario Dandy, Diungkap Kuasa Hukum!
-
Jaksa Minta Hakim Vonis Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora Bui Selama 4 Tahun
-
Jadi Saksi Saat Sidang dengan Terdakwa AG, Shane Lukas Mengaku Menyesal dan Tidak Terima Jadi Kambing hitam
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur