Suara.com - Terdakwa anak, AG (15), akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
"Kamis besok (hari ini) akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta kepada wartawan dikutip Kamis (6/4/2023).
Mangatta berharap hakim dapat memperhatikan pembelaan AG. Dia menjamin AG bakal bersikap koperatif sepanjang persidangan.
"Kami berharap pembelaan kami akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengungkap hal memberatkan dalam tuntutan 4 tahun pembinaan bagi AG (15) di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Syarief menyampaikan AG disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan David mengalami luka parah.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan yakni AG statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman. Selain itu, dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kader PSI Sebut Agnes Korban Pelecehan David Ozora, Sang Ayah Murka: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!
-
Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun, Ayah David Sindir Jaksa Jakarta Selatan Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika
-
Ada Fakta Terbaru Terkait Agnes Garcia dan Mario Dandy, Diungkap Kuasa Hukum!
-
Jaksa Minta Hakim Vonis Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora Bui Selama 4 Tahun
-
Jadi Saksi Saat Sidang dengan Terdakwa AG, Shane Lukas Mengaku Menyesal dan Tidak Terima Jadi Kambing hitam
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo