Mantan kekasih Mario Dandy, AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal, Sri Wayhuni Batubara seperti dikutip dari Suara.com
Vonis dari Hakim Sri ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yakni menjalani pembinaan selama 4 tahun di LPKA.
Hakim Sri menyebut bahwa AG terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Hakim Sri Wahyuni.
Rekam Jejak AG Mantan Kekasih Mario Dandy
Perempuan dengan inisial AG masih berusia 15 tahun. Awalnya, AG diperiksa pihak kepolisian sebagai anak berkonflik dengan hukum di kasus Mario Dandy.
Pada 8 Maret 2023, pihak kepolisian menetapkan AG sebagai pelaku anak. Pada pemeriksaan, AG didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
AG juga sempat ditahan di LPKS selama 7 hari pada kasus ini. Saat diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2023, AG bungkam saat ditanya awak media.
Pada 15 Maret 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada AG. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pada hari Senin (13/3/2023).
Hasto menjelaskan bahwa permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan. Salah satunya adalah terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, sementara Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dianggap tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Agnes Gracia Haryanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
-
Terbukti Aniaya David Ozora Bareng Mario Dandy, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
-
Mendadak Hadir, AG Ternyata Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Jalan Nunduk sambil Dikawal Ketat, Detik-detik AG Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
-
Sakit, Ayah David Ozora Kemungkinan Besar Absen di Sidang Vonis AG
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis
-
Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV
-
Hak Jawab dan Koreksi Deddy Sitorus soal Artikel Suara.com