Pelaku pembantu pembunuhan atau pembacokan kepada Arya Saputra pelajar Bogor yakni MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 10 April 2022).
Untuk diketahui, vonis pelaku MA ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7,6 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan penasihat hukum pelaku, Nur Bhakti.
Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis itu lantaran klientnya membantu secara langsung rencana pembunuhan Arya Saputra dengan kepemilikan senjata yang digunakan pelaku utama.
Tak hanya senjata yang diberikan MA kepada pelaku utama, MA juga membantu pelaku utama pembacokan dengan kendaraan yang ia kendarai menuju lokasi pembunuhan Arya Saputra.
"Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA). Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan," ucap Nur Bhakti.
Diberitakan sebelumnya, hingga detik ini pelaku utama pembacokan maut pelajar di Kota Bogor Arya Saputra belum juga ditangkap.
Kekinian, kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat 10 Maret 2023 silam, memasuki babak baru.
Kedua tersangka yang sudah diciduk polisi, yakni MA (17) dan SA (18), disebut bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Senin 3 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Kebakaran di RS Salak dekat Dengan Istana Bogor, Sempat Terdengar Suara Ledakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
IHSG Tertekan, Rp1,2 T Uang Asing Kabur: Ini Saham-saham Paling Banyak Dilego
-
Gen Z Ramai Pakai Fintech, Tapi Minim Literasi
-
Barcelona Ubah Total Rencana Transfer Rashford, Manchester United Dibuat Kaget
-
Resmi! Gen V Batal Lanjut Season 3 dan Rampung di Season 2
-
Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam
-
FIFA Guyur Rp14 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Negara Peserta Ketiban Durian Runtuh
-
Indonesian Bounce Music Naik Kelas, Primaria Fest 2026 Jadi Panggung Perayaan Generasi Baru
-
Beda Outfit Mulan Jameela di Nikahan Al Ghazali dan El Rumi, Dikritik Gagal Upgrade
-
Banyak Aduan soal Anggaran, Pengelolaan APBD Kaltim Dikawal Khusus Kemendagri
-
Acer Predator Helios Neo 16S AI Diperkenalkan, Laptop Gaming Tipis RTX 5060 untuk Gamer dan Kreator