Pelaku pembantu pembunuhan atau pembacokan kepada Arya Saputra pelajar Bogor yakni MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 10 April 2022).
Untuk diketahui, vonis pelaku MA ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7,6 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan penasihat hukum pelaku, Nur Bhakti.
Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis itu lantaran klientnya membantu secara langsung rencana pembunuhan Arya Saputra dengan kepemilikan senjata yang digunakan pelaku utama.
Tak hanya senjata yang diberikan MA kepada pelaku utama, MA juga membantu pelaku utama pembacokan dengan kendaraan yang ia kendarai menuju lokasi pembunuhan Arya Saputra.
"Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA). Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan," ucap Nur Bhakti.
Diberitakan sebelumnya, hingga detik ini pelaku utama pembacokan maut pelajar di Kota Bogor Arya Saputra belum juga ditangkap.
Kekinian, kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat 10 Maret 2023 silam, memasuki babak baru.
Kedua tersangka yang sudah diciduk polisi, yakni MA (17) dan SA (18), disebut bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Senin 3 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Kebakaran di RS Salak dekat Dengan Istana Bogor, Sempat Terdengar Suara Ledakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun