Pelaku pembantu pembunuhan atau pembacokan kepada Arya Saputra pelajar Bogor yakni MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 10 April 2022).
Untuk diketahui, vonis pelaku MA ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7,6 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan penasihat hukum pelaku, Nur Bhakti.
Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis itu lantaran klientnya membantu secara langsung rencana pembunuhan Arya Saputra dengan kepemilikan senjata yang digunakan pelaku utama.
Tak hanya senjata yang diberikan MA kepada pelaku utama, MA juga membantu pelaku utama pembacokan dengan kendaraan yang ia kendarai menuju lokasi pembunuhan Arya Saputra.
"Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA). Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan," ucap Nur Bhakti.
Diberitakan sebelumnya, hingga detik ini pelaku utama pembacokan maut pelajar di Kota Bogor Arya Saputra belum juga ditangkap.
Kekinian, kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat 10 Maret 2023 silam, memasuki babak baru.
Kedua tersangka yang sudah diciduk polisi, yakni MA (17) dan SA (18), disebut bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Senin 3 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Kebakaran di RS Salak dekat Dengan Istana Bogor, Sempat Terdengar Suara Ledakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gegara Kereta Cepat, Laba Bersih KAI Anjlok 73,9% Jadi Rp305,3 M di Semester I-2026
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
-
Meta AI Muse Spark 1.1 Kini Bisa Eksekusi Tugas Nyata, Bukan Sekadar Jawab Prompt
-
Transformasi Industri Butuh SDM Siap Pakai, Sharp Perluas Program Sharp Class
-
Rupiah Semakin Terpuruk Hari Ini, Betah di Level Rp18.111
-
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Putar Otak Matikan Pergerakan Mitchell Baker
-
Jatim Media Summit 2026: Masa Depan Media Ada di Kolaborasi, Bukan Sekadar Pemberitaan
-
GIIAS 2026 Dinilai Jadi Gambaran Industri Otomotif Indonesia
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
APKASI Desak Pemerintah Hentikan Pemotongan Dana Daerah, Beban Kepala Daerah Makin Berat