/
Senin, 10 April 2023 | 22:23 WIB
Tangkapan Layar Pelaku Pembacokan di Bogor [Instagram]

Pelaku pembantu pembunuhan atau pembacokan kepada Arya Saputra pelajar Bogor yakni MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin 10 April 2022).

Untuk diketahui, vonis pelaku MA ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 7,6 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan penasihat hukum pelaku, Nur Bhakti. 

Menurut dia, hakim menjatuhkan vonis itu lantaran klientnya membantu secara langsung rencana pembunuhan Arya Saputra dengan kepemilikan senjata yang digunakan pelaku utama. 

Tak hanya senjata yang diberikan MA kepada pelaku utama, MA juga membantu pelaku utama pembacokan dengan kendaraan yang ia kendarai menuju lokasi pembunuhan Arya Saputra. 

"Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA). Dari sudut penasihat hukum vonis 8 tahun memberatkan," ucap Nur Bhakti. 

Diberitakan sebelumnya, hingga detik ini pelaku utama pembacokan maut pelajar di Kota Bogor Arya Saputra belum juga ditangkap.

Kekinian, kasus pembacokan berujung tewasnya pelajar SMK Arya Saputra (16) di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat 10 Maret 2023 silam, memasuki babak baru.

Kedua tersangka yang sudah diciduk polisi, yakni MA (17) dan SA (18), disebut bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor, Senin 3 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Kebakaran di RS Salak dekat Dengan Istana Bogor, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Load More