/
Rabu, 12 April 2023 | 16:35 WIB
DOK - Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso])

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Rabu (12/4/2023).

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman. Diketahui, Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) lalu.

"Saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Erman Umar menyebut Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Karena itu, menurutnya, Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.

"Dia sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia kan enggak ikut berbuat," katanya.

Ia optimistis kliennya mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan Ricky Rizal atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara.

Selain itu, Erman Umar juga menyebut bahwa Ricky Rizal masih berhak atas posisinya sebagai anggota kepolisian, layaknya Richard Eliezer.

"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Ricky Rizal," ujarnya.

Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ngaku Tak Pernah Niat Habisi Brigadir J

Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Kehadirannya ini merupakan tanggung jawab sosial atas inisiatif sendiri untuk memastikan hasil putusan majelis hakim.

"Kalau saya sudah dapat (hasil putusan) dari awal, kan ancar-ancar saya, perjuangan saya ke depan 'kan saya bisa ngumpulin bahan yang lebih banyak, lebih akurat," katanya.

Diberitakan sebelumnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2). Terdakwa pun mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ricky Rizal mengajukan banding pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf lebih dahulu mengajukan banding pada hari Rabu (15/2).

Load More