Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Rabu (12/4/2023).
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman. Diketahui, Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Erman Umar menyebut Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Karena itu, menurutnya, Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.
"Dia sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia kan enggak ikut berbuat," katanya.
Ia optimistis kliennya mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan Ricky Rizal atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara.
Selain itu, Erman Umar juga menyebut bahwa Ricky Rizal masih berhak atas posisinya sebagai anggota kepolisian, layaknya Richard Eliezer.
"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Ricky Rizal," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ngaku Tak Pernah Niat Habisi Brigadir J
Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kehadirannya ini merupakan tanggung jawab sosial atas inisiatif sendiri untuk memastikan hasil putusan majelis hakim.
"Kalau saya sudah dapat (hasil putusan) dari awal, kan ancar-ancar saya, perjuangan saya ke depan 'kan saya bisa ngumpulin bahan yang lebih banyak, lebih akurat," katanya.
Diberitakan sebelumnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2). Terdakwa pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ricky Rizal mengajukan banding pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf lebih dahulu mengajukan banding pada hari Rabu (15/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi
-
Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah
-
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin
-
Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026
-
Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026
-
Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia
-
Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?
-
Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang
-
Alasan Mengejutkan Trump Ogah Datang Pada Laga Perdana AS di Piala Dunia 2026