Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Rabu (12/4/2023).
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman. Diketahui, Ricky divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman. Setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Erman Umar menyebut Ricky Rizal tidak ikut berbuat dan sudah menolak terkait skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Karena itu, menurutnya, Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.
"Dia sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia kan enggak ikut berbuat," katanya.
Ia optimistis kliennya mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan Ricky Rizal atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara.
Selain itu, Erman Umar juga menyebut bahwa Ricky Rizal masih berhak atas posisinya sebagai anggota kepolisian, layaknya Richard Eliezer.
"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Ricky Rizal," ujarnya.
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ngaku Tak Pernah Niat Habisi Brigadir J
Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang putusan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kehadirannya ini merupakan tanggung jawab sosial atas inisiatif sendiri untuk memastikan hasil putusan majelis hakim.
"Kalau saya sudah dapat (hasil putusan) dari awal, kan ancar-ancar saya, perjuangan saya ke depan 'kan saya bisa ngumpulin bahan yang lebih banyak, lebih akurat," katanya.
Diberitakan sebelumnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2). Terdakwa pun mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ricky Rizal mengajukan banding pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf lebih dahulu mengajukan banding pada hari Rabu (15/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF