Suara.com - Nasib vonis banding Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditentukan Rabu (12/4/2023) hari ini. Sidangnya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hasilnya, hakim menolak.
Dalam agenda itu, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukannya. Namun, banding ditolak sehingga Sambo tetap akan dihukum mati
Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum sidang banding itu, kasus Ferdy Sambo cs telah melewati berbagai fase. Mulai dari narasi polisi tembak polisi, sidang vonis, hingga pengajuan banding. Berikut perjalanannya.
Polisi Tembak Polisi
Kasus ini berawal dari narasi polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E. Alasan penembakan saat itu disebut lantaran Bharada E merasa kesal dengan Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi. Sementara posisi Ferdy Sambo dilaporkan sedang tidak ada di rumah karena menjalani rapid test Covid-19.
Bharada E Jadi Justice Collaborator
Narasi itu lantas menjadikan Bharada E sebagai tersangka tunggal atas kematian Brigadir J. Namun, pada Agustus 2022, ia mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan itu diajukan Bharada E karena ia ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dengan pangkat yang rendah di Polri, membuatnya membutuhkan perlindungan sebagai tersangka sekaligus saksi. Pihak LPSK pun mengabulkannya agar kasus tersebut mencapai titik terang.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menghadiri sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022). Adapun hasilnya, ia resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatanya saat itu, yakni Kadiv Propam.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama 40 hari. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis dalam sidang memutuskan menolak.
Penetapan Para Tersangka Lain
Menyusul Bharada E, empat orang lainnya turut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo yang berperan sebagai dalang pembunuhan, serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 7 Agustus 2022. Selang dua hari, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dipastikan turut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Terakhir, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Jalani Sidang sampai Vonis
Berita Terkait
-
Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma