Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh pihak anak berkonflik anak dengan hukum AG (15). Dengan demikian, pelaku anak AG tetap dihukum 3,5 tahun terkait keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Budi menuturkan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu," tambahnya.
Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.
"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.
Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga PT DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.
"Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," tutupnya.
Baca Juga: Pertemuan David dan Mario Dandy Jadi Alasan PT DKI Jakarta Tolak Banding AG
Sebelumnya, AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Clara Bernadeth dan Dayinta Melira Dalami Karakter Sampai Konsultasi ke Ahlinya | NGORBIT
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
BBM Naik, Kritik Diblokade: Mengapa Hubungan Kita dan Pemerintah Makin Toxic?
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan