Epi Fani Rahmat Gunadi, kuasa hukum Ferry Irawan, menyebut pihaknya keberatan dengan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap kliennya oleh jaksa terkait kasus KDRT Venna Melinda.
Epi mengatakan, tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Ferry Irawan terlalu berlebihan.
Untuk itu, pihaknya akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
"Kami menilai (tuntutannya) terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum menuntut artis Ferry Irawan 1,5 tahun penjara dalam kasus KDRT Venna Melinda.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferry terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dakwaannya.
"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur jaksa Yuni Priyono.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan bagi Ferry Irawan, lanjut Yuni, karena terdakwa sudah pernah dihukum.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.
Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Pernah Dibui
"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU