Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup atas kasus peredaran sabu. Ia pun mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.
"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa, usai sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Seusai sidang vonis, Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum.
Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh pihak kejaksaan ke dalam rutan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah atas kasus peredaran sabu oleh majelis hakim PN Jakbar dalam sidang hari ini.
Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.
Menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Atas kasus sabu itu, Teddy Minahasa dijatuhi vonis seumur hidup.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Arsenal ke Final Liga Champions, Wenger Bungkam Kritik soal Selebrasi Arteta
-
27 Kode Redeem FF Terbaru 6 Mei 2026: Intip Emote Sepeda Ninja dan Jadwal Lelang Evo Eclipse
-
Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!
-
Terpopuler: 13 HP Infinix Murah RAM Besar, Bocoran Fitur iPhone 18 Pro Beredar
-
Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?
-
77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
Berapa Kali Arsenal Pernah Lolos ke Final Liga Champions?