/
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:38 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa jalani sidang vonis kasus peredaran sabu di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). ([ANTARA])

Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup atas kasus peredaran sabu. Ia pun mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut.

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa, usai sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Seusai sidang vonis, Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum.

Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh pihak kejaksaan ke dalam rutan.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah atas kasus peredaran sabu oleh majelis hakim PN Jakbar dalam sidang hari ini.

Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual.

Menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Atas kasus sabu itu, Teddy Minahasa dijatuhi vonis seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Klaim Dipaksakan Jadi Tersangka hingga Ungkit Prestasinya di Polri

Load More