Suara.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa dijatuhi vonis hukuman seumur hidup atas kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hingga dijatuhi vonis, Teddy masih enggan mengakui perbuatannya tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan vonis yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Padahal Teddy disebut telah terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain itu, Teddy juga disebut terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Sebelum vonis tiba, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati. Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, hari ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Lolos Hukuman Mati, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!
-
Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!
-
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Sebut Hakim Copy Paste Replik dan Tuntutan Jaksa
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Divonis Bui Seumur Hidup
-
Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara
-
Krisis Politik Nepal Memanas, Militer Turun Tangan
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Pegiat Media Sosial Pertanyakan Optimisme Purbaya Capai Target Ekonomi 8%
-
Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak
-
CEK FAKTA: Rumah Roy Suryo Dijarah dan Dibakar Massa
-
Israel Bom Ibu Kota Qatar
-
Cerita SMA Negeri 4 Mataram Soal Chromebook Era Nadiem Makarim : Tak Ada Office-nya
-
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar