Terdakwa kasus peredaran sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengklaim dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik. Sebab, ia mengaku tak pernah diperiksa sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy.
Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.
Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.
Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.
"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.
Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.
Dalam pledoinya tersebut, Teddy Minahasa juga menerangkan sejumlah prestasi atau pencapaiannya ketika bergabung di institusi Bhayangkara. Pleidoinya diberi judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Sampaikan Pledoi 13 April Mendatang
Ia mengaku sebagai anak yang lahir dari keluarga Wong Cilik dan berhasil menitih karir kepolisian usai lulus di akademi kepolisian pada tahun 1997.
Dirinya juga mengaku selama di akademi polisi juga mendapatkan berbagai prestasi.
Teddy Minahasa turut mengungkapkan berbagai prestasi yang ditorehkan mulai dirinya yang menjabat sebagai Kapolda hingga menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
"Riwayat beberapa jabatan saya sebagai berikut Tahun 2022 terbit sekat sebagai Kapolda Jatim kemudian Kapolda Sumatera Barat, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Wakapolda Lampung, Kapolda Banten."
"Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia, kemudian Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia," urainya.
Dalam berbagai riwayat di bidang Bhayangakara yang dianggapnya tidak ada kecacatan, jenderal bintang dua itu mengklaim berhasil dapatkan dengan cara yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi
-
Tak Lagi Identik dengan Jamu Gendong, Begini Wajah Baru Jamu Indonesia di Tangan Generasi Muda
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
Begadang Demi Tugas Bukanlah Prestasi, Itu Adalah Bentuk Kezaliman
-
Terpopuler: 7 HP Infinix Termurah 2026, Alasan Wikipedia Mau Diblokir Pemerintah
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh
-
Hujan di Parangtritis: Ketika Perjalanan Tak Sesuai Rencana Justru Memberi Cerita
-
Beradu Akting dengan Lulu Tobing, Shofia Shireen Akui Sempat Gemetar di Lokasi Syuting
-
Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS