Suara.com - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Tuding Hakim Copas Replik dan Tuntutan Jaksa, Hotman Paris soal Vonis Teddy Minahasa: Syukur Bukan Hukuman Mati
-
Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Teddy Minahasa
-
Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu
-
Lolos Hukuman Mati, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!
-
Divonis Lebih Ringan dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Ajukan Perlawanan!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026
-
Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan
-
Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo
-
Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih
-
Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo
-
Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan
-
Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara