Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus peredaran sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Majelis hakim menyebutkan ada beberapa poin yang memberatkan hukuman bagi Teddy.
"Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Berikutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.
Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.
"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.
Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri.
Baca Juga: Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti
Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.
Sementara hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa, yakni belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.
Dan terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta mendapat banyak penghargaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Pasrah dengan Gaya, Ini Ucapan Pelatih Tanjung Verde Jelang Hadapi Argentina
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Dibintangi Tyler Perry, Poster Film Why Did I Get Married Again? Dirilis
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan
-
"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?