/
Senin, 05 Juni 2023 | 17:46 WIB
Presenter TV Brigita Manohara usai jalani pemeriksaan terkait kasus Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023). ([ANTARA])

"Sudah dikembalikan semua," kata Brigita.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2). 

Load More