Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe emosi saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2023).
Lukas Enembe ngamuk saat JPU membacakan surat dakwaan dugaan penerimaan suap senilai Rp 45.843.385.350 dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sebelumnya, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350.
Hadiah ini didakwa diterima bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021.
"Woi dari mana 45? Tidak benar!" teriak Lukas Enembe saat duduk di kursi terdakwa, menyela pembacaan dakwaan dari JPU.
"Jaksa tipu-tipu ini, tidak benar semuanya," tambah Lukas.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto kemudian berusaha menenangkan Lukas.
"Sebentar sebentar saudara, jangan ganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya. Ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus ikuti proses persidangan," kata Rianto.
Rianto mengatakan Lukas akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan sesuatu namun tidak boleh mengganggu pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus, Lukas Enembe Segera Disidang
"Jangan diganggu penuntut umum untuk membacakan dakwaannya, nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara apakah keberatan terhadap dakwaan ini."
"Kita saling menghargai Pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang," tambah Rianto.
"Dakwaan tidak benar," kata Lukas.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya.
Serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Aroma Pahit Bisnis Kopi: Pelarian Pasutri Penilep Rp1,3 Miliar Berakhir di Kamar Kos
-
IHSG Diramal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham yang Cuan untuk Diserok
-
Alwi Farhan Merasa Lega Berhasil Juara Australian Open 2026
-
Akui Keunggulan Ganda China, Sabar/Reza Harus Puas Finis Runner-up Australian Open 2026
-
Harga Minyak Dunia Diprediksi Segera Turun, Goldman Sachs Ungkap Alasannya
-
Rumor Panas FIFA ASEAN Cup 2026: Pakistan Bantah Kabar Ikut Serta di Indonesia
-
Dokumen Bermasalah, Perjalanan Uruguay ke AS untuk Piala Dunia 2026 Tertunda
-
Mengenali Sisi Maritim Indonesia di Buku Sejarah Laut Sulawesi Abad XIX
-
Mexico City Semarakkan Piala Dunia 2026 Lewat Parade Budaya Raksasa
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!