Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di tengah masyarakat saat ini masih jadi perhatian banyak pihak. Terkini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) resmi putuskan Ponpes Al Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Dari penjelasan pihak LBM PWNU Jabar, ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun salah satunya soal menafsirkan Al Quran secara serampangan.
Menurut LBM PWNU Jabar, metode pengambilan dalil atau Istidlal Ponpes Al Zaytun tidak memenuhi secara ilmiah ataupun madlul (makna yang dikehendaki).
"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelas keterangan LBM PWNU Jabar seperti dikutip dari NU Online.
Selain itu, LBM PWNU juga menyebutkan perihal istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.
Ada tiga poin utama menurut pihak PBM PWNU Jabar yang membuat ponpes Al Zaytun ajarakan ajaran menyimpang diperihal salat berjarak.
Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.
Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.
Baca Juga: Warga Minta Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Begini Jawaban Ridwan Kamil
Pihak LBM PWNU Jabar juga soroti soal madzhab Bung Karno yang diungkap pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim saat salah jemaah.
"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegas LBM PWNU.
Selain itu, soal hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya.
Hasil keputusan LBMNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram, karena:
Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.
Pasca hasil kajian dari Kaajian Ilmiah Bahtsul Masail LBMNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad merekomendasikan kepada pemerintah untuk menindak tegas Ponpes Al Zaytun.
"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Mahad al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar. Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," ucapnya.
Berita Terkait
-
PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Daftarkan Anak di Ponpres Al Zaytun!
-
Denny Sumargo Hafal Al-Fatihah untuk Doakan Mendiang Ayah, Non Muslim Boleh Baca Al-Quran?
-
Warga Minta Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Begini Jawaban Ridwan Kamil
-
Panji Gumilang Sebut Nasab Keturunan Nabi Muhammad Aneh, Ini Respons Habib Quraisy Baharun
-
Sistem Pendidikan Ponpes Al Zaytun, Benarkah Melenceng dari Aturan Agama Islam?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan