Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua untuk mendaftarkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu. Keputusan itu diambil sesuai dengan hasil Bahtsul Masail atau forum yang digelar oleh mereka.
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Juhadi mengungkapkan kalau pihaknya telah membahas polemik Pesantren Al Zaytun melalui Bahtsul Masail. Adapun Bahtsul Masail digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Juhadi lantas mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengharamkan orang tua memasukkan anaknya ke Ponpes Al Zaytun. Salah satunya ialah orang tua tidak boleh membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan.
Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," terangnya.
Selain itu, dalam Bahtsul Masail, PWNU Jabar juga membahas soal kontroversi yang terjadi di Pesantren Al Zaytun. Seperti misalnya barisan salat berjarak yang tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.
Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Baca Juga: UAS Ingin Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditangkap: Rupanya Aliran Sesat
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih. [ANTARA]
Berita Terkait
-
NU Jabar Beberkan Alasan Haram Memondokkan Anak Di Ponpes Al Zaytun: Sesuai Bahtsul Masail
-
Wapres Ma'ruf Amin Buka Suara soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu
-
Warga Minta Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Begini Jawaban Ridwan Kamil
-
Panji Gumilang Sebut Nasab Keturunan Nabi Muhammad Aneh, Ini Respons Habib Quraisy Baharun
-
Sistem Pendidikan Ponpes Al Zaytun, Benarkah Melenceng dari Aturan Agama Islam?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender