Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua untuk mendaftarkan anak di Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu. Keputusan itu diambil sesuai dengan hasil Bahtsul Masail atau forum yang digelar oleh mereka.
"Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad saat dihubungi melalui telepon seluler di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Juhadi mengungkapkan kalau pihaknya telah membahas polemik Pesantren Al Zaytun melalui Bahtsul Masail. Adapun Bahtsul Masail digelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Juhadi lantas mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengharamkan orang tua memasukkan anaknya ke Ponpes Al Zaytun. Salah satunya ialah orang tua tidak boleh membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk dalam hal ini pelaku penyimpangan.
Selain itu memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
"Selain itu ketika memondokkan di Pesantren Al-Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang," terangnya.
Selain itu, dalam Bahtsul Masail, PWNU Jabar juga membahas soal kontroversi yang terjadi di Pesantren Al Zaytun. Seperti misalnya barisan salat berjarak yang tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.
Meskipun pihak Pesantren Al-Zaytun sudah berdalil menggunakan Al-Quran surat Al-Mujadalah ayat 11.
Dari hasil pembahasan tersebut, bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Pesantren Al-Zaytun sangat menyimpang dan menafsirkan Al-Quran secara serampangan serta tidak memenuhi metodologi penafsiran.
Baca Juga: UAS Ingin Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditangkap: Rupanya Aliran Sesat
Begitu juga dalam hal menempatkan non-Muslim saat shalat berjamaah juga tidak sesuai ajaran Aswaja. Selain itu terkait pernyataan Panji Gemilang yang berdalih mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena seharusnya menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih. [ANTARA]
Berita Terkait
-
NU Jabar Beberkan Alasan Haram Memondokkan Anak Di Ponpes Al Zaytun: Sesuai Bahtsul Masail
-
Wapres Ma'ruf Amin Buka Suara soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu
-
Warga Minta Izin Ponpes Al Zaytun Dibekukan, Begini Jawaban Ridwan Kamil
-
Panji Gumilang Sebut Nasab Keturunan Nabi Muhammad Aneh, Ini Respons Habib Quraisy Baharun
-
Sistem Pendidikan Ponpes Al Zaytun, Benarkah Melenceng dari Aturan Agama Islam?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil