Tes DNA jadi salah satu bukti baru yang bisa dipersiapkan oleh Rezky Aditya jika ingin mengajukan peninjaun kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait statusnya sebagai ayah kandung dari Kekey, anak dari Wenny Ariani.
MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Rezky Aditya.
Dalam putusan Mahkamah Agung Tangerang, majelis hakim memutuskan jika Rezky Aditya merupakan ayah biologis Kekey, hasil hubungannya dengan Wenny Ariani sebelum menikah dengan Citra Kirana.
Rezky Aditya di kanal Youtube Ana Sofa Yuking tegaskan bahwa ia tak pernah menolak untuk melakukan tes DNA.
"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa saya menghormati keputusan kasasi yang baru saja keluar. Saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA. Sebagaimana pernah saya sampaikan per 27 Mei 2022 tahun lalu, saya bicara secara tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan saya untuk melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," kata Rezky Aditya.
Wenny pun dalam berbagai kesempatan menantang Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.
Tes DNA memang menjadi payung hukum untuk mengatur masalah anak yang lahir di luar institusi pernikahan, hal ini tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor MK No 46/PUU-VIII/2010.
Jika tes DNA memang diatur dalam hukum positif negeri ini, lantas bagaimana pandangan Islam soal tes DNA untuk mengetahui orang tua dari seorang anak?
Mengutip dari laman aboutislam.net, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah atau Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan hukum Islam sangat berhati-hati dalam hal yang berkaitan dengan status ayah.
Pengujian tes DNA untuk mengetahui status ayah harus dilakukan dengan sangat ketat, serta sangat rahasia dan mencegah timbulnya kesalahan.
Majelis Fiqh Islam Liga Muslim Dunia mengeluarkan dalam sesi keenam yang diadakan pada 2010 dari 22-26 November mengeluarkan resolusi mengenai tes DNA ini.
“Tes DNA untuk melacak garis keturunan harus ditangani dengan sangat hati-hati dan kerahasiaan. Tidak halal mendahulukan maksim dan dalil-dalil dari syariat Islam," bunyi putusan Majelis Fiqh Islam.
Di sisi lain, terdapat juga ulama yang membolehkan dalam batasan bahwa penggunaan tes DNA hanya dapat digunakan ketika yang meminta untuk dicek status nasab anak adalah
pihak isteri, sementara pihak suami yang meminta tidak diperkenankan. Salah satu ulama yang menelaah pemikiran ini ialah Yusuf al-Qaradawi.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani: Berawal dari Jual Rumah Berakhir di Ranjang
-
Rezky Aditya dan Kekey Diam-diam Pernah Tes DNA? Begini Jawaban Wenny Ariani
-
Kekey dan Rezky Aditya Diduga Sudah Tes DNA Diam-Diam, Wenny Ariani Murka Bilang Begini
-
Daftar Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Saf Jamaah Campur Hingga Salam Kristen
-
Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Kekey, Citra Kirana Blak-blakan Bongkar Hal Ini
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? 4 Rekomendasi Tabir Surya Mengandung Niacinamide
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Hanya Tersisa Sandal Sejak Selasa, Jasad Oding Akhirnya Ditemukan 1 KM dari Lokasi Hilang
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 8 Februari: Klaim Rampage Bundle, Parasut, dan Red Hair
-
5 Smart TV Mini LED 50 Inci Termurah 2026: Layar Premium bak Bioskop, Cocok Buat Nobar
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Profil Lengkap Jean Mota Dirigen Anyar Persija Jakarta: Rekan Messi, Musuh Maarten Paes
-
Elegi Gula Semut, Asa Baru Ekonomi Hijau di Jantung Sabu Raijua
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI