/
Jum'at, 23 Juni 2023 | 10:23 WIB
Potret kemesraan Citra Kirana dan Rezky Aditya. (Instagram/ citraciki)

Tes DNA jadi salah satu bukti baru yang bisa dipersiapkan oleh Rezky Aditya jika ingin mengajukan peninjaun kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung terkait statusnya sebagai ayah kandung dari Kekey, anak dari Wenny Ariani

MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Rezky Aditya. 

Dalam putusan Mahkamah Agung Tangerang, majelis hakim memutuskan jika Rezky Aditya merupakan ayah biologis Kekey, hasil hubungannya dengan Wenny Ariani sebelum menikah dengan Citra Kirana.

Rezky Aditya di kanal Youtube Ana Sofa Yuking tegaskan bahwa ia tak pernah menolak untuk melakukan tes DNA. 

"Dalam kesempatan ini saya menyampaikan bahwa saya menghormati keputusan kasasi yang baru saja keluar. Saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA. Sebagaimana pernah saya sampaikan per 27 Mei 2022 tahun lalu, saya bicara secara tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan saya untuk melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," kata Rezky Aditya. 

Wenny pun dalam berbagai kesempatan menantang Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA. 

Tes DNA memang menjadi payung hukum untuk mengatur masalah anak yang lahir di luar institusi pernikahan, hal ini tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor MK No 46/PUU-VIII/2010. 

Jika tes DNA memang diatur dalam hukum positif negeri ini, lantas bagaimana pandangan Islam soal tes DNA untuk mengetahui orang tua dari seorang anak? 

Mengutip dari laman aboutislam.net, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah atau Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan hukum Islam sangat berhati-hati dalam hal yang berkaitan dengan status ayah. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Rezky Aditya Sah Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani: Berawal dari Jual Rumah Berakhir di Ranjang

Pengujian tes DNA untuk mengetahui status ayah harus dilakukan dengan sangat ketat, serta sangat rahasia dan mencegah timbulnya kesalahan. 

Majelis Fiqh Islam Liga Muslim Dunia mengeluarkan dalam sesi keenam yang diadakan pada 2010 dari 22-26 November mengeluarkan resolusi mengenai tes DNA ini. 

“Tes DNA untuk melacak garis keturunan harus ditangani dengan sangat hati-hati dan kerahasiaan. Tidak halal mendahulukan maksim dan dalil-dalil dari syariat Islam," bunyi putusan Majelis Fiqh Islam. 

Di sisi lain, terdapat juga ulama yang membolehkan dalam batasan bahwa penggunaan tes DNA hanya dapat digunakan ketika yang meminta untuk dicek status nasab anak adalah
pihak isteri, sementara pihak suami yang meminta tidak diperkenankan. Salah satu ulama yang menelaah pemikiran ini ialah Yusuf al-Qaradawi. 

Load More