April 2020, Saddil Ramdani kembali tersandung kasus hukum. Polres Kendari, Sulawesi Tenggara saat itu tetapkan Saddil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari seperti dikutip dari Antara.
"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.
Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Untuk kasus ini, Saddil tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Saddil di kasus ini mengaku bahwa aksi itu dilatarbelakangi penghinaan korban kepada ibunda Saddil.
Tak Suka Dikritik karena Main Tarkam
Saddil Ramdani kembali tuai sorotan pada November 2020. Saat itu, ia berstatus pemain Bhayangkara FC. Hal ini berawal saat video Saddil main tarkam viral di sosial media.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Twitter @mafiawasit, terlihat Saddil mengenakan jersey berwarna hijau. Video ini membuat netizen memberikan kritik pedas.
Namun, Saddil justru membalas komentar dari netizen ini dengan kata-kata yang tidak pantas.
Soal Saddil main tarkam ini juga sempat jadi sorotan media asal Malaysia, Vocketfc.
"Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, belum lama ini menjadi sorotan netizen setelah diduga bermain dalam pertandingan antar kampung (tarkam) di lapangan yang penuh genangan air," tulis Vocketfc.
Berita Terkait
-
Resmi! Berikut Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF U-23
-
Jadwal Piala AFF U-23 Dirilis, Indonesia Dirugikan sedangkan Malaysia Diuntungkan
-
Saddil Ramdani Maki Balik Haters, Sebut Tolol hingga Ajak Ketemuan: Biar Sekali-kali Kita Gergaji Itu Mulut!
-
Saddil Ramdani Sebut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia sebagai Pendatang, Bakal Dapat Sanksi Tegas dari PSSI?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Apakah Sepatu Slip-On Bisa untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasinya yang Cocok
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Berapa Lama Pemadaman Listrik PLN yang Normal?
-
Piala Dunia 2026: Persiapan Belanda Jelang Lawan Swedia Terganggu Alarm Misterius
-
Superkomputer: Menghitung Minimal Poin untuk Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
5 Body Lotion untuk Anak-Anak, Bisa Mencerahkan Kulit yang Kusam atau Terkena Gigitan Nyamuk
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam