Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon penuhi panggilan DPP PDIP untuk diklarifikasi terkait pernyataan yang memberi sinyal dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sinyal yang diberikan dalam Rakernas Punguan Simbolon Dohot Boruna Indonesia (PSBI) 2023 pekan lalu itu, bertolak belakang dengan kebijakan PDIP.
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres pada Pilpres 2024 mendatang.
"Hari ini Pak Effendi Simbolon menemui DPP PDI Perjuangan untuk melakukan klarifikasi," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
"Dalam penjelasannya, sangat clear (jelas) bahwa Pak Effendi Simbolon sebagai kader partai taat sepenuhnya untuk mendukung keputusan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri," sambungnya.
Hasto menambahkan, Effendi Simbolong akan berjuang memenangkan Ganjar Pranowo sebagai capres PDIP bersama dengan partai-partai lain, yakni PPP, Perindo, dan Hanura.
Ia mengungkapkan dalam diskusi dengan Effendi Simbolon, anggota Komisi I DPR RI itu memiliki sejumlah catatan terkait dengan kebijakan Prabowo dalam pembelian pesawat bekas, yakni 12 unit pesawat tempur Mirage 2000-5 dari Qatar.
Prabowo sendiri, kata Hasto, hadir dalam Rakernas PSBI 2023 dalam kapasitas sebagai Menteri Pertahanan.
"Pembelian pesawat bekas Mirage dari Qatar itu merupakan suatu kebijakan yang tidak tepat. Bahkan, berpotensi melanggar undang-undang," kata Hasto.
Baca Juga: Kurang Puas Hasil Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo: Tapi Apa Mau Dongkol Terus?
Disinggung soal sanksi, Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil klarifikasi Effendi Simbolon di dalam rapat DPP terlebih dahulu.
"Dengan penjelasan tadi, ternyata juga kan sangat objektif pandangan-pandangan yang diterima DPP, Dewan Kehormatan, termasuk kebijakan pertahanan," kata Hasto.
Sebelumnya, Effendi Simbolon dalam acara rapat kerja nasional perkumpulan orang-orang Batak bermarga Simbolon (PSBI), organisasi yang dia pimpin sejak 2007, menilai Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto merupakan sosok yang pantas memimpin Indonesia ke depan menggantikan Presiden Joko Widodo.
Penilaian pribadinya terhadap Prabowo Subianto, karena punya karakter dan kemampuan yang dapat memimpin Indonesia ke depan.
"Tadi saya kira kita bisa membacalah, secara jujur, secara objektif, saya melihat itu ada di Pak Prabowo," kata Effendi Simbolon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Duel 'El Clasico' Indonesia Kembali ke Senayan: PSSI Restui Laga Persija vs Persib di GBK
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Update Kecelakaan SDN Sukaratu 5: Polisi Tunggu Gelar Perkara, Pengemudi Tidak Ditahan
-
Kisah Dera Bantu Suami Melawan Penyakit GERD Melalui Pendekatan Holistik
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Kasus Paspoorgate Dean James: Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan NAC Breda