Terdakwa kasus ancaman video porno alias Revenge Porn di kabupaten Pandeglang, Banten bernama Alwi Husen Maulana divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Alwi Husen Maulana yang terjerat kasus Revenge Porn terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan terhadap terdakwa Revenge Porn itu dibacakan Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dalam persidangan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Nicolas, kuasa hukum terdakwa serta keluarga korban.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten, Kamis (13/7/2023) dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan Suara.com).
Bukan hanya vonis 6 tahun dan denda Rp1 miliar, terdakwa Revenge Porn itu juga diberikan hukuman tambahan yakni tidak boleh menggunakan fasilitas internet agar perbuatan tersebut tidak pernah terulang kembali.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan fasilitas elektronik atau internet selama 8 tahun yang berlaku sejak hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ai Erlangga usai konsultasi dengan kliennya mengaku akan berpikir terlebih dahulu atau mengajukan banding.
“Kami akan melakukan pikir-pikir dulu,” kata Ai kepada majlis hakim.
Pelaku perkosa dan Ancam Bunuh Korban
Baca Juga: Keanehan Sidang Tuntutan Alwi Husen Maolana Pelaku Revenge Porn, Ada Campur Tangan Penguasa?
Kasus ancaman video porno alias revenge porn kembali makan korban. Kasus terbaru menimpa korban yang berasal dari Pandeglang, Banten.
Akun @zanatul_91 di Twitter yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya. Si pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak keluarga korban malah mendapat intimidasi oknum PPA Kejaksaan.
Menurut kakak korban, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022. Saat itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar.
Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar. Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.
"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.
Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama.
Kakak korban juga unggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban. Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut.
Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku. Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga.
Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban. Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakuakn tindak bunuh diri.
"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban.
Keluarga pada akhirnya memutuksan melapor Cybercrime Polda Banten. Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian. Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram.
Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan.
Pihak kejaksaan Pandeglang, Banten menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku. Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023.
Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian.
"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,"
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”
Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini. Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang.
Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan.
Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat unggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram.
"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," tulis kakak korban.
"Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"
sumpah demi Allah saya dengar sendiri
Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi"
Bahkan saat korban berada di rumah aman, sejumlah okmum jaksa berusaha agar korban bisa keluar.
"korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut,"
"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?"
Si jaksa D menurut kakak korban sempat menghubungi adiknya.
"Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),"
"Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik,"
"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti.
Kenapa kami buat tread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban,"
Berita Terkait
-
Mayat Lansia Tergantung di Pohon Buat Warga Gunung Kencana Heboh
-
Truk Tangki Tabrak Warung Madura di Baros, Sopir Tewas di Lokasi kejadian
-
Keanehan Sidang Tuntutan Alwi Husen Maolana Pelaku Revenge Porn, Ada Campur Tangan Penguasa?
-
Oknum Jaksa Hubungi Korban Revenge Porn Ajak Ketemuan di Cafe, Kejari Pandeglang: Mungkin Di-hack
-
Tampang Alwi Husen Maolana, Pelaku Revenge Porn: Anak Eks Pejabat Pandeglang, Pernah Foto Bareng Bupati Irna Narulita
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ruang VAR Kosong Tak Dijaga Saat Laga Persiba vs PSS Sleman Berjalan, Ini Alasan I.League
-
5 Pilihan Parfum Lokal Aroma Sandalwood yang Elegan dan Berkarakter
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Persija Jakarta vs Persis Solo, Misi Emosional Alfriyanto Nico di GBK
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
3 Skincare Ampuh Jaga Kesehatan Kulit: Wajah Glowing, Cegah Penuaan Dini
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Rendy Samuel Buka Suara soal Perceraian, Bantah KDRT dan Jelaskan Isu Nafkah Rp20 Ribu
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
Senjata Andalan Persija Siap Bikin Persis Solo Merana di Stadion GBK