- Kementerian HAM mengecam dugaan kekerasan anak di Little Aresha Daycare, Yogyakarta, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.
- Pihak kementerian mendorong penegakan hukum transparan, pemberian kompensasi, serta perlindungan maksimal bagi korban oleh lembaga terkait.
- Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memperketat pengawasan, perizinan, dan sertifikasi tenaga pengasuh untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta. Praktik pengikatan hingga penyekapan yang dilaporkan dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujar Munafrizal dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Munafrizal menegaskan, perlindungan anak telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, tindakan kekerasan yang terjadi juga dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang secara tegas menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.
Dalam perspektif global, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara melindungi anak melalui langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan.
Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus ini, sekaligus mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Namun demikian, aspek perlindungan korban juga menjadi perhatian. Kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan maksimal bagi korban dan pihak terkait.
Selain itu, pelaku didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.
Baca Juga: Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
Temuan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin serta mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan.
Kementerian HAM menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem perizinan dan kontrol terhadap lembaga pengasuhan anak.
Untuk itu, pemerintah didorong memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare serta memastikan pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujar Munafrizal.
Kementerian HAM menegaskan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang, sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan efektif di seluruh lingkungan pengasuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI