/
Kamis, 13 Juli 2023 | 22:31 WIB
Panji Gumilang. ([Suara.com])

Ketut menjelaskan SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Ketut.

Load More