/
Selasa, 11 Juli 2023 | 18:05 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). ([ANTARA])

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat ini tengah diperiksa Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Di tengah kasus yang melibatkan namanya, Panji Gumilang seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ternyata memiliki 256 nomor rekening di bank dengan nama yang berbeda. 

“Memang (ada) 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” beber Mahfud kepada wartawan usai menghadiri seminar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). 

Selain itu, juga terdapat 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun, sehingga totalnya menjadi 289. Penemuan ini, katanya, tengah diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana pencucian uang atau tidak.

Kekinian, Panji Gumilang dikabarkan melayangkan gugatan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan wakil ketua umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam gugatannya itu, menurut pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, pimpinan ponpes Al Zaytun itu menuntut ganti rugi sebesar Rp1 Triliun atas kerugian material dan immaterial. 

Gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas ini terkait lontaran wakil ketua MUI itu soal tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di laman sosial media. 

Panji Gumilang menurut pengacaranya merasa disudutkan dan dihakimi dengan tuduhan tidak berdasar. 

Terkait gugatan dari Panji Gumilang ke MUI ini, netizen banyak memberikan reaksi di laman sosial media. 

Baca Juga: Merasa Disudutkan, Panji Gumilang 'Serang Balik' MUI, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun

"Kurang banyak pak?" tanya salah satu netize di pemberitaan Panji Gumilang gugat MUI

"Uang dari mana 1 triliun" sambung akun lainnya. 

Load More