Ruben Onsu mendukung langkah Rossa yang melaporkan akun penyebar video hoax yang memfitnah penyanyi berusia 44 tahun itu cuekin Betrand Peto saat konser di Malaysia.
Menurut Ruben Onsu, sangat penting bagi seorang entertainer menjaga nama baik demi kelangsungan karier di masa mendatang.
"Setuju banget (Rossa laporkan penyebar video hoax)," kata Ruben Onsu, Kamis (20/7/2023).
"Ini bukan masalah panjang atau nggak, tapi ini kan masalah perjalanan karier yang beliau lakukan itu panjang banget."
"Kalau dihancurkan dengan yang sesingkat itu juga pasti saya yakin nggak ada yang mau lah," pungkas Ruben Onsu selaku ayah angkat Betrand Peto.
Rossa melalui tim manejemennya melaporkan akun penyebar hoax yang memfitnah dirinya mencuekin Betrand Peto saat konser di Malaysia, ke Bareskrim Polri pada, Kamis (20/7/2023).
"Hari ini kami telah secara resmi melakukan pengaduan atas beredarnya video hoax atau pemberitaan yang merugikan artis kami," ucap Ikhsan Tualeka selalu perwakilan manajemen Rossa.
"Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan kami dengan baik," sambungnya.
Ikhsan mengatakan, alasan pihaknya melaporkan akun tersebut karena khawatir video hoax tersebut dapat menimbulkan kerugian seperti pembatalan kontrak dan denda dari brand yang telah bekerja sama dengan Rossa.
Baca Juga: Buru Penyebar Video Hoax yang Menuding Cuekin Betrand Petro Saat Manggung, Ini Alasan Rossa
"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talenta bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," jelasnya.
"Bila ini tak terjadi risikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," lanjutnya.
Ikhsan menyebut aduan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak salah menggunakan media sosial.
"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat, jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Wardaya selaku kuasa hukum Rossa mengatakan, pihaknya melaporkan akun penyebar video hoax itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya 4 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Siap-Siap Pelaku Penyebar Video Hoaks Rossa Terancam 4 Tahun Penjara
-
Terancam Rugi Puluhan Miliar Jadi Alasan Rossa Ngotot Polisikan Si Penyebar Hoaks
-
Rossa Adukan Penyebar Hoaks Video Acuhkan Betrand Peto ke Bareskrim Polri
-
Rossa Resmi Polisikan Pembuat Video Hoax Acuhkan Betrand Peto saat Konser
-
Buru Penyebar Video Hoax yang Menuding Cuekin Betrand Petro Saat Manggung, Ini Alasan Rossa
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
-
Drakor Love Virus Gaet Jo Yu Ri dan Kim Dong Hwi Jadi Pemeran Utama
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Menyusuri Teduh Pantai Cemara di Ujung Selatan Jember
-
Bos Sritex Divonis 12 Tahun Penjara! Terbukti 'Cuci Uang' Hasil Korupsi Rp1,3 Triliun
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat