Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku sedih dengan penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ucap Anwar, Rabu (2/8/2023).
Ia pun mendoakan Panji Gumilang bisa menjalani kondisi itu dengan tabah.
"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," tuturnya.
"Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," imbuh Anwar Abbas.
Di sisi lain, Anwar Abbas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Dengan penetapan tersebut, ia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait Panji Gumilang.
"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Dirtipidum Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ditahan di Rutan Bareskrim
Kekinian, Panji Gumilang telah resmi ditahan. Penahananitu terhitung sejak 2-21 Agustus 2023.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama
-
Piala Dunia 2026: Lolos ke 16 Besar, Norwegia Ulang Sejarah 28 Tahun Silam
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Strategi Hexahelix Menteri Ekraf Jadikan Jatim Media Summit Pintu Gerbang Pasar Global
-
Neraca Perdagangan RI Tekor Pada Mei, Penyebabnya Impor Migas
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Sepatu Sekolah Paling Awet Merk Apa? Ini 5 Produk Lokal Terbaik Mulai Rp100 Ribuan