/
Rabu, 28 Juni 2023 | 21:36 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)

Polemik dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun nampaknya semakin melebar. Bahkan, sejumlah organisasi islam sudah memberikan kecaman kepada Panji Gumilang yang merupakan pimpinannya.

Kali ini, Front Persaudaraan Islam atau FPI menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah agar menetapkan Ponpes Al Zaytun sebagai organisasi terlarang.

Tidak hanya itu saja, mereka juga meminta pimpinan pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang ditangkap.

Aksi massa FPI menuntut pemerintah agar segera menetapkan Ponpes Al Zaytun sebagai organisasi terlarang dan menangkap Panji Gumilang itu digelar di Kantor Kementerian Agama dan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Senin 26 Juni 2023.

Ketua Umum DPP FPI, Muhammad Al Attas menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga menyebarkan paham sesat.

Oleh karena itu, pihaknya mengecam keras penyebaran ajaran sesat yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

“Dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam. Hal tersebut ditunjukkan dalam sikap dan perbuatan serta pernyataannya,” ujar Al Attas dalam orasinya.

Dalam unjuk rasa yang diberi nama Aksi 266 itu, DPP Front FPI menuntut tujuh hal kepada pemerintah, yakni sebagai berikut:

1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu;

Baca Juga: Heboh di Medsos, Salat 'Nyeleneh' Ponpes Al Kafiyah, Diimami Perempuan

2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;

3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;

4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;

5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;

6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;

7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Load More