/
Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:21 WIB
Oklin Fia (Instagram @oklinfia)

Selebgram bernama lengkap Oklin Fia Putri ini diketahui dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Gurun Arisastra selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI.

Menurutnya aksi selebgram satu ini sudah termasuk dalam melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama Islam.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama,” kata Gurun Arisastra, kepada wartawan, dikutip Selasa (15/8/2023).

Oklin Fia (sumber:)

Load More