Keputusan konfederasi sepak bola Asia, AFC melarang dua pemain Timnas Indonesia U-23, Titan Agung dan Komang Teguh dapat sorotan media asing.
Sebelumnya, AFC mengirimkan surat kepada PSSI bahwa dua pemain Timnas Indonesia U-23, Titan Agung dan Komang Teguh tak bisa dimainkan oleh pelatih Shin Tae-yong.
Dua pemain ini masih terikat sanksi dari AFC buntut kerusuhan di laga final SEA Games 2022.
Keputusan dari AFC ini pun jadi sorotan media asing dari Vietnam. Salah satu media Vietnam Thethao247.vn menyoroti keputusan AFC ini.
"Konfederasi sepak bola Asia tiba-tiba mengeluarkan larangan di Piala AFF U-23,"
Dalam ulasannya, media Vietnam itu menyoroti kondisi tim Indonesia yang saat ini tak bisa memainkan dua pemainnya, Titan Agung dan Komang Teguh.
"Baru-baru ini, dua pemain dari Timnas Indonesia U-23 tiba-tiba dilarang mengikuti Piala AFF U-23 oleh AFC," tulis media Vietnam tersebut.
"Titan Agung dan Komang Teguh tercatat dalam 23 pemain U-23 Indonesia untuk Piala AFF U-23 2023. Namun dua pemain ini dilarang oleh AFC untuk 6 pertandingan setelah berkelahi di final SEA Games ke-32," tambah media asing itu.
Pihak PSSI sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada AFC sejak 2 Agustus 2023, jauh sebelum turnamen Piala AFF U-23 2023 dihelat.
Baca Juga: Thailand Keterlaluan, Timnas Indonesia U-23 Latihan di Tempat Gelap dan Hotel Abal-abal, Benarkah?
Namun pihak AFC baru merespon surat tersebut pada 14 Agustus 2023. Publik Indonesia juga baru mendapat informasi ini sehari sebelum laga Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia.
Praktis dengan dicoretnya Komang Teguh dan Titan Agung, Shin Tae-yong hanya memiliki 21 pemain di Piala AFF U-23 2023.
Yang juga menjadi pertanyaan publik ialah, SEA Games seharusnya bukan bagian dari kompetisi sepak bola dibawah naungan AFC.
SEA Games merupakan bagian dari pengawasan dari Komite Olimpiade Internasional atau IOC dan Dewan Olimpiade Asia alias OCA.
Semenatra sanksi yang dijatuhkan kepada pemain Komang Teguh dan Titan Agung pasca rusuh di final SEA Games menurut Komdis AFC telah melanggar Pasal 47 dan 38.2.4 Kode Disiplin dan Etik AFC.
Jika merujuk pada kode etik AFC di pasal yang digunakan untuk hukum kedua pemain, disebutkan pelarangan untuk pemain yang melanggar pasal 47 ialah disanksi tidak bisa diikutsertakan di pertandingan persabahatan.
Berita Terkait
-
Prediksi Malaysia vs Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2023: Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor
-
Alasan Pratama Arhan Tak Dipanggil ke Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2023, Benarkah Demi Nikahi Putri DPR RI?
-
Statistik Timnas Indonesia vs Malaysia di Laga Asia, Siapa yang Banyak Menang?
-
5 Kontroversi Piala AFF Sebelum Kasus Komang Teguh dan Titan Agung
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui