Lex Sportiva itu sendiri awalnya mulai dibicarakan pada awal 2000-an. Dikutip dari berbagai sumber, Lex Sportiva berasal dari sebuah pandangan bahwa pada dasarnya definisi tentang sistem hukum olahraga yang diusulkan oleh J. Chevallier.
Secara umum, Lex Sportiva dipahami sebagai serangkaian aturan serangkaian aturan yang mengatur organisasi pertandingan olahraga, mengungkapkan secara khusus bahwa perjanjian-perjanjian olahraga di bidang sepakbola tunduk kepada hukum olahraga transnasional yang sesungguhnya.
Lex Sportiva lebih banyak membicarakan konflik di transfer pemain. Namun apakah ini juga bisa mengatur soal kekerasan antara pemain.
Pakar hukum Frank Latty menyebut bahwa Lex Sportiva adalah hukum yang dibuat oleh Private Parties, tanpa interfensi dari negara, berlaku melewati batas batas negara dan bertujuan untuk mengatur aktifitas dalam komunitas tersebut.
Dari pandangan ini, seharusnya Lex Sportiva bisa mengatur soal kekerasan antara pemain, termasuk insiden pemukulan Nguyen Hong Phuc kepada Haykal Alhafiz.
Pada hakekatnya, kekerasan di sepak bola terbagi menjadi dua yakni Sports Violence dan Criminal Prosecution. Tindakan kekerasan di sepak bola atau cabor olaraga lainnya, dikategorikan sebagai sport violence atau bisa dikategorikan sebagai common assault.
Hukum pidana dapat masuk ketika kekerasan dikategorikan sebagai common assault bukan lagi sport violence seperti di kasus bek Vietnam tersebut.
Namun, kembali ke aturan dari statuta FIFA, AFC, AFF hingga PSSI, apakah tindakan bek Vietnam bisa dikategorikan sebagai sport violence atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
12 Pemain Bernama Nguyen Banjiri Skuad Vietnam di Piala AFF U-23 2023, Nama Pasaran?
-
Timnas Indonesia U-23 Bertabur Bintang di Kualifikasi Piala Asia U-23, Netizen: Lebih Mentereng dari Skuad Senior
-
PSSI Resmi Keluar dari AFF, Erick Thohir Bawa Timnas Indonesia Gabung ke EAFF, Benarkah?
-
Alasan Timnas Indonesia U-23 Bakal Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024, Kondisi Tim Siap Tempur
-
Belum Dapat Gelar, Begini Nasib Shin Tae Yong Usai Gagal Bawa Skuad Garuda Menang di Piala AFF U-23 2023
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
3 Fakta Menarik Jelang Selandia Baru vs Belgia, Laga Hidup Mati di Grup G Piala Dunia 2026
-
Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Diterjang Abrasi, Kini Mangrove Menjadi Sumber Penghidupan
-
Podcast Tiga Dara: Wamenaker Blak-blakan, Sebut Ijazah Sudah Bukan Modal Cari Kerja!
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Bintang yang Mustahil Digapai
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup