Lex Sportiva itu sendiri awalnya mulai dibicarakan pada awal 2000-an. Dikutip dari berbagai sumber, Lex Sportiva berasal dari sebuah pandangan bahwa pada dasarnya definisi tentang sistem hukum olahraga yang diusulkan oleh J. Chevallier.
Secara umum, Lex Sportiva dipahami sebagai serangkaian aturan serangkaian aturan yang mengatur organisasi pertandingan olahraga, mengungkapkan secara khusus bahwa perjanjian-perjanjian olahraga di bidang sepakbola tunduk kepada hukum olahraga transnasional yang sesungguhnya.
Lex Sportiva lebih banyak membicarakan konflik di transfer pemain. Namun apakah ini juga bisa mengatur soal kekerasan antara pemain.
Pakar hukum Frank Latty menyebut bahwa Lex Sportiva adalah hukum yang dibuat oleh Private Parties, tanpa interfensi dari negara, berlaku melewati batas batas negara dan bertujuan untuk mengatur aktifitas dalam komunitas tersebut.
Dari pandangan ini, seharusnya Lex Sportiva bisa mengatur soal kekerasan antara pemain, termasuk insiden pemukulan Nguyen Hong Phuc kepada Haykal Alhafiz.
Pada hakekatnya, kekerasan di sepak bola terbagi menjadi dua yakni Sports Violence dan Criminal Prosecution. Tindakan kekerasan di sepak bola atau cabor olaraga lainnya, dikategorikan sebagai sport violence atau bisa dikategorikan sebagai common assault.
Hukum pidana dapat masuk ketika kekerasan dikategorikan sebagai common assault bukan lagi sport violence seperti di kasus bek Vietnam tersebut.
Namun, kembali ke aturan dari statuta FIFA, AFC, AFF hingga PSSI, apakah tindakan bek Vietnam bisa dikategorikan sebagai sport violence atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
12 Pemain Bernama Nguyen Banjiri Skuad Vietnam di Piala AFF U-23 2023, Nama Pasaran?
-
Timnas Indonesia U-23 Bertabur Bintang di Kualifikasi Piala Asia U-23, Netizen: Lebih Mentereng dari Skuad Senior
-
PSSI Resmi Keluar dari AFF, Erick Thohir Bawa Timnas Indonesia Gabung ke EAFF, Benarkah?
-
Alasan Timnas Indonesia U-23 Bakal Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024, Kondisi Tim Siap Tempur
-
Belum Dapat Gelar, Begini Nasib Shin Tae Yong Usai Gagal Bawa Skuad Garuda Menang di Piala AFF U-23 2023
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
4 Sepatu Lari Kanky yang Cocok untuk Jogging Santai, Ringan dan Empuk!
-
Media Angkat Bicara usai Bad Bunny Diduga Pakai Rompi Anti-peluru di Grammy
-
Pemkot Makassar Akan Bangun PLTSa di TPA Tamangapa, Tender Diulang!
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
5 Tradisi Menyambut Ramadan di Sumut yang Sarat Makna
-
Anime One Piece: Heroines Tayang Juli 2026, Fokus Kisah Para Tokoh Wanita
-
Menteri PKP Apresiasi BRI Atas Peran Strategis Fasilitasi KPR Subsidi
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Dinilai Berperan Besar Sukseskan Program Perumahan Rakyat Pemerintah