Lex Sportiva itu sendiri awalnya mulai dibicarakan pada awal 2000-an. Dikutip dari berbagai sumber, Lex Sportiva berasal dari sebuah pandangan bahwa pada dasarnya definisi tentang sistem hukum olahraga yang diusulkan oleh J. Chevallier.
Secara umum, Lex Sportiva dipahami sebagai serangkaian aturan serangkaian aturan yang mengatur organisasi pertandingan olahraga, mengungkapkan secara khusus bahwa perjanjian-perjanjian olahraga di bidang sepakbola tunduk kepada hukum olahraga transnasional yang sesungguhnya.
Lex Sportiva lebih banyak membicarakan konflik di transfer pemain. Namun apakah ini juga bisa mengatur soal kekerasan antara pemain.
Pakar hukum Frank Latty menyebut bahwa Lex Sportiva adalah hukum yang dibuat oleh Private Parties, tanpa interfensi dari negara, berlaku melewati batas batas negara dan bertujuan untuk mengatur aktifitas dalam komunitas tersebut.
Dari pandangan ini, seharusnya Lex Sportiva bisa mengatur soal kekerasan antara pemain, termasuk insiden pemukulan Nguyen Hong Phuc kepada Haykal Alhafiz.
Pada hakekatnya, kekerasan di sepak bola terbagi menjadi dua yakni Sports Violence dan Criminal Prosecution. Tindakan kekerasan di sepak bola atau cabor olaraga lainnya, dikategorikan sebagai sport violence atau bisa dikategorikan sebagai common assault.
Hukum pidana dapat masuk ketika kekerasan dikategorikan sebagai common assault bukan lagi sport violence seperti di kasus bek Vietnam tersebut.
Namun, kembali ke aturan dari statuta FIFA, AFC, AFF hingga PSSI, apakah tindakan bek Vietnam bisa dikategorikan sebagai sport violence atau tidak.
Tag
Berita Terkait
-
12 Pemain Bernama Nguyen Banjiri Skuad Vietnam di Piala AFF U-23 2023, Nama Pasaran?
-
Timnas Indonesia U-23 Bertabur Bintang di Kualifikasi Piala Asia U-23, Netizen: Lebih Mentereng dari Skuad Senior
-
PSSI Resmi Keluar dari AFF, Erick Thohir Bawa Timnas Indonesia Gabung ke EAFF, Benarkah?
-
Alasan Timnas Indonesia U-23 Bakal Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024, Kondisi Tim Siap Tempur
-
Belum Dapat Gelar, Begini Nasib Shin Tae Yong Usai Gagal Bawa Skuad Garuda Menang di Piala AFF U-23 2023
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali