Mirisnya, sejumlah pelaku masih di bawah umur. 7 terdakwa yang masih di bawah umur adalah ST (17), DN (16), SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NFS (16).
Sementara terdakwa dewasa yakni Aditya Anggara (19), Budiman (41), Cepi (20), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Dari ke-14 terdakwa ini, hanya NFS yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung pada November 2018. Sementara terdakwa lainnya di vonis 3 sampai 9,5 tahun penjara.
Majelis Hakim saat itu bebaskan NFS karena tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dari ketujuh terdakwa dewasa yang mengeroyok Haringga, Aditya Anggara, Budiman dan Aldiansyah divonis paling berat yakni 9,5 tahun penjara.
Sementara Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara, tiga terdakwa lainnya Goni, Cepi dan Joko divonis 7 tahu penjara.
Sedangkan untuk terdakwa anak, SH DAN AR divonis paling berat yakni 4 tahun penjara. Terdakwa DN divonis 3 tahun penjara. Sementara ST, TD dan AF divonis 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya saat itu.
Baca Juga: On This Day: Kontroversi Kepindahan Eka Ramdani dari Persib ke Persisam
Tag
Berita Terkait
-
Bhayangkara FC Belum Pernah Menang di Laga Kandang, Emral Abus: Mudah-mudahan Hari Ini Pecah Telur
-
Kisah Ferdinand Sinaga, Eks Striker Persib Bandung Jadi Top Skor di Asian Games 2014
-
Cerita Yana Umar Ditunjuk Kembali Jadi Dirigen Viking Persib Club: Saya Gak Bisa Nolak
-
Bojan Hodak Khawatir Pemain Muda Bhayangkara FC Bakal Bikin Susah Persib
-
Prediksi Bhayangkara FC vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Susunan Pemain, Head to Head dan Link Live Streaming
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pecah Kericuhan di Menteng, Polisi Bantah Ada Rumah Ibadah Dirusak
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove