Mirisnya, sejumlah pelaku masih di bawah umur. 7 terdakwa yang masih di bawah umur adalah ST (17), DN (16), SH (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan NFS (16).
Sementara terdakwa dewasa yakni Aditya Anggara (19), Budiman (41), Cepi (20), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Dari ke-14 terdakwa ini, hanya NFS yang akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung pada November 2018. Sementara terdakwa lainnya di vonis 3 sampai 9,5 tahun penjara.
Majelis Hakim saat itu bebaskan NFS karena tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dari ketujuh terdakwa dewasa yang mengeroyok Haringga, Aditya Anggara, Budiman dan Aldiansyah divonis paling berat yakni 9,5 tahun penjara.
Sementara Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara, tiga terdakwa lainnya Goni, Cepi dan Joko divonis 7 tahu penjara.
Sedangkan untuk terdakwa anak, SH DAN AR divonis paling berat yakni 4 tahun penjara. Terdakwa DN divonis 3 tahun penjara. Sementara ST, TD dan AF divonis 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya saat itu.
Baca Juga: On This Day: Kontroversi Kepindahan Eka Ramdani dari Persib ke Persisam
Tag
Berita Terkait
-
Bhayangkara FC Belum Pernah Menang di Laga Kandang, Emral Abus: Mudah-mudahan Hari Ini Pecah Telur
-
Kisah Ferdinand Sinaga, Eks Striker Persib Bandung Jadi Top Skor di Asian Games 2014
-
Cerita Yana Umar Ditunjuk Kembali Jadi Dirigen Viking Persib Club: Saya Gak Bisa Nolak
-
Bojan Hodak Khawatir Pemain Muda Bhayangkara FC Bakal Bikin Susah Persib
-
Prediksi Bhayangkara FC vs Persib Bandung di BRI Liga 1: Susunan Pemain, Head to Head dan Link Live Streaming
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Bisnis iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar Terbongkar: Bareskrim Gerebek Ruko di Sidoarjo
-
Trump Perpanjang Gencatan Senjata Iran, Harga Minyak Dunia Langsung Turun
-
Biadab! Cuma Gara-gara Ogah Mandi, Paman di Semarang Nekat Bakar Keponakan Pakai Bensin
-
5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Misteri Penemuan Torpedo Kuning di Pesisir Pulau Kangean
-
Azizah Salsha Ngamuk Dihujat Fans Internasional Gara-Gara Harry Styles
-
Rupiah Melemah Hari Ini, Dolar AS Naik ke Rp17.164 Jelang Pengumuman BI
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu