Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta lebih memperdulikan serta memperhatikan warga negara Indonesia dibanding warga negara asing (WNA). Pasalnya, dalam waktu hampir bersamaan, SBY lebih memilih memperhatikan WNA ketimbang warga negaranya sendiri.
“Golkar dengan tegas mendesak Presiden SBY yang terhormat itu, untuk memperhatikan dan memperdulikan nasib warganya dibanding WNA,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah, dalam keterangan persnya, Senin (10/2/2014).
Poempida menguraikan, bentuk ketidakperdulian pemerintah terhadap warganya terlihat dari perjuangan yang kini tengah dihadapi oleh dua bersaudara pekerja Indonesia asal Siantan, Pontianak, Kalimantan Barat, yaitu Frans Hiu dan Gharry Hiu. Keduanya hingga kini belum belum diperbolehkan kembali ke Indonesia, bahkan kembali ditahan karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Kedua pekerja itu, jelas Poempida, sebelumnya divonis hukuman mati dalam dugaan kasus pembunuhan pencuri yang memasuki kedai arena permainan PlayStation milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia tahun 2009. Namun kemudian, oleh Mahkamah Rayuan/Banding Malaysia, keduanya diputuskan bebas murni, pada Selasa (28/1) lalu.
“Rencananya, kedua bersaudara itu dikabarkan akan kembali ke Pontianak saat Implek kemarin. Namun hingga kini, keduanya ternyata kembali ditahan di Malaysia. Disisi lain, saat hampir bersamaan, Presiden SBY yang terhormat itu justru memberikan grasi kepada ratu mariyuana asal Australia, Corby. Ini kan semacam drama yang mempermalukan Indonesia?” ungkap dia.
Poempida menambahkan, jika kasus kedua pekerja asal Siantan itu dengan Corby dibandingkan, maka terdapat banyak sekali perbedaan signifikan dan secara legal formal.
Pertama, Hiu bersaudara dituduh melakukan perbuatan yang mereka lakukan karena membela diri dan tempat mereka bekerja. Artinya, mereka tengah menjalankan tanggungjawabnya untuk menjaga tempat mereka bekerja saat peristiwa yang dituduhkan terjadi.
Sementara itu, Corbie ditangkap saat membawa 4,2 kg ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Jika Hiu bersaudara dituduh melakukan pembunuhan yang akhirnya dibatalkan, maka Corby ditangkap secara meyakinkan saat membawa ganja seberat 4,2 kg.
Kedua, atas putusan awal hukuman mati bagi Hiu bersaudara, kemudian, pihak Mahkamah Rayuan/Banding Malaysia memutuskan bebas murni untuk Hiu bersaudara. Artinya, secara legal formal Hiu bersaudara sudah bebas.
Sementara itu, pada kasus Corby Jaksa saat sidang pertama pada 21 April 2005, menuntut Corby hukuman seumur hidup. Lalu Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara. Pada tingkat banding, vonis untuk Corby dikurangi menjadi 15 tahun penjara.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006, dan pada akhir Maret 2006 MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Corby. Artinya, secara legal formal Corby harus menjalani hukuman selama 20 tahun di penjara.
“Tetapi ajaibnya, pada 22 Mei 2012 lalu, Presiden SBY yang terhormat itu memberikan grasi kepada Corby. Lalu kemarin, Kemenkumham memberikan grasi bebas bersyarat kepada Corby, meski sekitar dua tahun lalu PTUN menolak gugatan atas grasi Corby. Jadi terlihat jelas, bagaimana perbedaan sikap dan perhatian pemerintah terhadap WNA dan terhadap warga negaranya sendiri,” urai Poempida.
Poempida mengatakan, melihat realita bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap warga asing yang lebih tinggi dibanding WNI, semakin menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah. Terhadap narkoba misalnya, kata dia, tahun 2006 lalu dengan tegas SBY mengatakan tidak akan pernah memberikan grasi untuk narkoba dan koruptor. “Padahal perlindungan terhadap WNI itu adalah tanggung jawab negara sesuai Amanah Konstitusi”, tutup Poempida.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
Terkini
-
Akhmad Wiyagus jadi Wamendagri, Tito Karnavian Senang Punya 3 Wamen: Tugas Saya jadi Lebih Ringan
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Transisi Energi: Mungkinkah Jadi Jalan Hijau Menuju Pertumbuhan Indonesia 8 Persen?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK?
-
2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
-
Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Sadis
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
8 Fakta Kesepakatan Israel-Hamas, Rakyat Palestina Akhirnya Rasakan Perdamaian?
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi