Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan segera dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti (juru bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2014).
Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan money laundering.
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan tidak tergesa-gesa mengiyakan TPPU lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. Raw material digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
Kasus TPPU setelah gratifikasi juga sempat dikenakan kepada beberapa orang seperti terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Akil yang diduga menerima hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada di beberapa daerah akhirnya disangkakan melakukan pencucian uang.
Dalam TPPU, Akil disangkakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029