Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan segera dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti (juru bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2014).
Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan money laundering.
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan tidak tergesa-gesa mengiyakan TPPU lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. Raw material digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
Kasus TPPU setelah gratifikasi juga sempat dikenakan kepada beberapa orang seperti terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Akil yang diduga menerima hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada di beberapa daerah akhirnya disangkakan melakukan pencucian uang.
Dalam TPPU, Akil disangkakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap