Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum akan segera dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti (juru bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2014).
Sebagaimana diberitakan, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan money laundering.
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan tidak tergesa-gesa mengiyakan TPPU lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. Raw material digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
Kasus TPPU setelah gratifikasi juga sempat dikenakan kepada beberapa orang seperti terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Akil yang diduga menerima hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada di beberapa daerah akhirnya disangkakan melakukan pencucian uang.
Dalam TPPU, Akil disangkakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih