Suara.com - Hari ini, Kamis (6/3/2014) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang perdana adik Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Chaeri Wardana alias Wawan dan kasus Bank Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya.
Sidang ini merupakan penjadwalan ulang dari sepekan lalu karena Wawan yang juga suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sempat dirawat di Rumah Sakit Kepolisian, Jakarta Timur.
Wawan menjadi tersangka kasus korupsi karena memberikan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Dia juga diduga terbelit kasus lainnya yakni memberikan hadiah buat Akil yang sedang mengadili perkara hasil Pilgub Banten pada 2011.
Selain dua kasus itu, Wawan disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tanggerang Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih menelusuri aset milik Wawan yang terkait dengan semua kasus dugaan korupsi.
Hingga kini KPK sudah menyita puluhan kendaraan mewah dan menyegel properti milik Wawan.
Sementara terkait kasus Bank Century, Jaksa KPK akan membacakan dakwaan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Budi Mulya dituding menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Berkas dakwaan buat Budi mencapai setebal 180 halaman.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing