Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu selama delapan jam terkait dengan prosedur penyelengaraan haji.
Pemeriksaan terhadap Anggito dilakukan sejak pukul 10.00 dan baru keluar dari gedung KPK pada pukul 18.30 WIB, Rabu (19/3/2014).
Rupanya KPK penasaran dengan rangkaian prosedur dan pelayanan penyelenggaraan haji dan umroh yang berlangsung pada tahun anggran 2012. Anggito menjelaskan kalau dirinya saat itu belum menjabat sebagai Dirjen dan baru ditunjuk pada 2013 lalu.
"Mengklarifikasi konfirmasi mengenai pelayanan, prosedur pelayanan itu bagaimana, regulasi-regulasi terkait pelayanan di Arab Saudi," ungkap Anggito Abimanyu.
Anggito mengaku dan menyampaikan kepada penyidik KPK kalau sejak dirinya menjabat telah melakukan sejumlah perbaikan.
"Kami sudah sampaikan, kami melakukan perbaikan mulai dari 2012-2013. Organisasinya diperbaiki, SDM-nya diganti. Kemudian prosedur-prosedur diperbaiki yang ditanyakan itu peristiwa 2012, saya ditanyakan mengenai itu saya tidak tahu," jelas Anggito.
Sebelum meninggalkan KPK, dia juga telah mengungkapkan terdapat 12 titik rawan dalam penyelengraan haji di Indonesia. Anggito mempersilakan KPK melakukan penelusuran dan pendalaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir