Suara.com - Mentri Dalam Negri Gamawan Fauzi menegaskan kalau aturan penggunaan dan pendistribusian dana bantuan sosial oleh kepala daerah sudah sangat ketat.
Gamawan usai bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (3/4/2014), mengungkapkan pengelolaan dana bansos sudah diatur dengan Permendagri no 39 bersama KPK.
"Ya, ini harus ada pembuktian dulu, tapi aturannya sudah sangat ketat. Aturan yang dibuat bersama dengan KPK itu sudah sangat ketat. Saya tidak tau kalau masih ada juga yang masih berani," ujar Gamawan
"Kalo masih ada kepala daerah yang brani menyimpangi aturan yang sudah ketat itu, saya kira keterlaluan itu," lanjutnya lagi.
Dia juga berjanji akan mengevaluasi pengelolaan dana bansos pada akhir tahun, menyusul surat KPK yang mempertanyakan soal dugaan dan indikasi meningkatnya penyelewengan dana bantuan sosial.
KPK mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden dan Kepala Daerah terkait dana bansos. Hingga kini belum ada satupun yang merespon secara resmi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan mendukung langkah KPK dan akan merespon dalam waktu dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing