Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo akan berkoordinasi dengan KPK untuk menjelaskan penggunaan dana bantuan sosial. Ini menyusul adanya surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menertibkan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Menteri Keuangan Chatib Basri yang didampingi Mendagri Gamawan Fauzi seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/4/2014) menjelaskan, dana bantuan sosial itu bisa dibagi dua kategorinya yang berbentuk social protection yang memang itu diberikan untuk perlindungan sosial dari masyarakat, dan memang ada sebagian yang sifatnya itu kepada kelompok-kelompok tertentu. “Ini mungkin yang perlu diperhatikan secara baik-baik,” katanya.
Adapun dana bansos untuk social protection itu, lanjut Menkeu sembari menunjuk contoh PBI atau dana yang diberikan untuk Puskesmas dalam kaitan Jamkesmas.
“Tentu kalau dana seperti ini diperlukan oleh masyarakat atau juga misalnya program PNPM Mandiri atau Program Keluarga Harapan (PKH), dan itu totalnya misalnya untuk BOS, PBI, BPJS, PNPM, PKH, bencana alam, itu sudah 86% dari program dari seluruh dana bantuan sosial,” kata Chatib.
Karena itu, jelas Chatib, ini nanti perlu dipilah secara lebih hati-hati, mana yang kira-kira berpotensi untuk menimbulkan persoalan, dan mana perlindungan sosial atau proteksi yang harus diberikan.
“Saya kira nanti, kami akan mulai pembicaraan ini untuk menjelaskan nanti, untuk memilah mana yang kira-kira perlu dilakukan; pemberian perhatian khusus, dan langkah tertentu, karena kami sebetulnya dari pemerintah, melihat bahwa masukan KPK ini sangat baik dan perlu ditindaklanjuti untuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan bantuan sosial,” jelas Chatib Basri, seperti dilansir laman Setkab.go.id, Selasa (1/4/2014).
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, khusus menyangkut dengan APBD, dana hibah, dan bantuan sosial itu sudah diatur dengan Permendagri 32 Tahun 2011 dan Permendagri 39 Tahun 2012.
“Permendagri ini dirumuskan bersama-sama dengan KPK sendiri, jadi baik Permendagri 32 maupun Permendagri 39,” ujar Gamawan.
Karena itulah, kata Gamawan, KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain meminta agar mentaati semua aturan-aturan yang termuat dalam Permendagri 32 dan 39 tersebut, dan tidak menyimpang dari aturan-aturan tersebut.
Berita Terkait
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Purbaya Resmikan 3 Teknologi AI Canggih di Pelabuhan, Biar Kerja Bea Cukai Tak Lagi Lambat
-
Kemenperin Umumkan Jurus Baru Agar Industri RI Bisa Bersaing Global
-
Investor Saham Makin Doyan Market Order, Nilai Transaksi Tembus Rp1 Triliun Per Hari
-
Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit