Suara.com - Seorang pemerkosa dijebloskan ke penjara hari Selasa (15/4/2014) di Amersham, Inggris. Martin Babak Lyon divonis penjara sembilan tahun setelah terbukti memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun.
Pemerkosaan itu terjadi di kediaman sang gadis di Buckinghamshire, bulan November 2012 silam. Tak hanya itu, lelaki bejat tersebut juga mengambil foto-foto korbannya yang baru saja ia perkosa. Ia mengancam akan menyebarkan foto-foto itu ke media sosial, jika si gadis melaporkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, Martin dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai tiga pasal pemerkosaan. Tak hanya itu, dirinya juga dituduh mengambil foto tidak senonoh anak di bawah umur.
Penyelidik polisi yang menangani kasus tersebut memuji keberanian korban untuk melaporkan pemerkosaan yang ia alami.
"Dia luar biasa berani untuk melaporkan kekerasan yang ia alami kepada polisi dan memberikan bukti di pengadilan," kata detektif Thomas Gregory. (Mirror)
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap, Lima Perempuan Alami Pemerkosaan dan Penyiksaan Bertahun-tahun
-
Perempuan Mirip Angelina Jolie Paksa Seorang Sopir Berhubungan Intim
-
Pernyataan Politisi India Soal Perempuan dan Pemerkosaan Dikecam
-
Pejabat Inggris: Ketika Pemerkosaan Tak Terhindarkan, Berbaring dan Nikmati Saja
-
Seorang Lelaki Menyaksikan Mantan Kekasihnya Diperkosa dan Dibunuh Lewat Webcam
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia