Suara.com - Polda Mertro Jaya masih mendalami kasus sodomi yang menimpa murid Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Afriska. Ia tidak ikut menyodomi, tapi ikut membantu membuka celana dan memegangi korban saat akan disodomi rekan kerja Afriska.
"Af buka celana korban, Af juga buka celana sendiri pada saat tindak sodomi terjadi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/4/2014).
Ditanya kenapa Afriska ikut membuka celana sendiri saat temannya menyodomi korban? Heru menduga itu untuk mencari kepuasan seksual tersendiri.
"Mungkin itu atas keinginan dia sendiri untuk mencari kepuasan," kata Heru. "Terkait ada kelainan atau apa masih kami dalami lagi."
Sedangkan tersangka yang menyodomi murid TK tersebut jumlahnya lebih banyak dari yang diberitakan selama ini, yakni sampai enam orang. Mereka adalah Agun, Awan, Afriska, Za, Sy, dan satu lagi masih dicari polisi.
Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk Agun dan Awan sudah ditahan sejak 4 April 2014. Sedangkan Afriska, Za, dan Sy baru ditahan mulai Jumat (25/4/2014).
Terkait jumlah kasus sodomi di JIS, sejauh ini Polda Metro Jaya baru mendapatkan satu laporan saja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji