Suara.com - Salah satu tersangka yang terlibat dalam aksi sodomi terhadap murid Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, bernama Afriska.
Afriska adalah seorang perempuan. Ia memang tidak ikut menyodomi korban, tapi ia membantu aksi teman-teman lelakinya sesama cleaning service JIS saat melampiaskan nafsu setan di toilet Anggrek.
"Afriska ketika membantu itu memukul korban, membuka pakaian korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/4/2014).
Saat tindakan bejat itu terjadi, Afriska juga ikut membuka celananya sendiri. Polisi menduga, ia memiliki kelainan seksual.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan di berbagai tempat di dalam lingkungan sekolah bertaraf internasional itu.
Jumlah tersangka pelaku sodomi enam orang. Mereka adalah Agun, Awan, Afriska, Za, Sy, dan satu lagi masih dicari polisi.
Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk Agun dan Awan sudah ditahan sejak 4 April 2014. Sedangkan Af, Za, dan Sy baru ditahan pada Jumat (25/4/2014).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji