Suara.com - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin yang juga merupakan pendukung mantan Presiden Mesir Mohammad Moursi. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan.
“Pengadialn memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada 529 terdakwa,” kata hakim Ahmed al-Sharif.
529 terdakwa itu masih bisa mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan itu. Peradilan massal itu merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan di Mesir. Ini juga merupakan upaya dari penguasa Mesir sekarang untuk menumpas para pendukung Presiden terguling Moursi.
Moursi dijatuhkan dari kekuasaannya pada Juli tahun lalu oleh tentara. Kudeta tersebut memicu konflik berdarah di Mesir. Para pendukung Moursi yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin terlibat bentrok dengan massa yang mendukung pemerintahan baru.
Bentrokan yang terjadi pada Agustus tahun lalu itu diperkirakan menimbulkan korban jiwa berjumlah ratusan orang. Dalam laporannya, Amnesty Internasional menyebut, sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi di Mesir pasca digulingkannya Moursi dari kursi Presiden. (Reuters)
Berita Terkait
-
Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini
-
Bahaya Senjata Nuklir Mengintai Timur Tengah, Mesir Serukan Tindakan
-
Eks PM Mesir Turut Hadiri Kemitraan Real Estat dan Kredit Karbon dengan Edena Group
-
Kagumi Arsitektur Bersejarah, Ivan Gunawan Bagikan Momen Ziarah ke Makam Imam Syafi'i
-
Tempat Suci Ini Mau Disulap Jadi Hotel Mewah, 4000 Warga Bakal Kena Gusur
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah