Suara.com - Satuan narkoba Polresta Jambi memburu pemasok dan jaringan narkoba antarprovinsi. Perburuan tersebut dilakukan setelah dua pelaku dibekuk di Kota Jambi dengan barang bukti 3,5 ons sabu senilai Rp700 juta beserta uang tunai sekitar Rp100 juta.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry kepada wartawan, Senin (28/4/2014) mengatakan, dari dua tersangka yang ditangkap kemarin polisi tengah mengejar pemasok barang haram itu.
Witry menduga, kedua tersangka, Bambang Ferry Irawan, warga Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Sarina, warga Lorong Saudara, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Jambi, merupakan sindikat jaringan antarprovinsi.
"Jika dilihat dari status kedua tersangka maka ada dugaan mereka adalah jaringan antarprovinsi dan barang bukti sabu-sabu itu masuk dari luar Jambi dan akan diedarkan di Jambi," kata Witry.
Kasus ini sedang didalami dan dikembangkan untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. Kepolisian resort Jambi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 3,5 ons atau senilai Rp700 jutaan dari dua orang tersangka yang sedang berada di kamar hotel di Kota Jambi.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (26/4/2014) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, dari dalam kamar 502 Golden Harvest Hotel. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!