News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi MBG - Petugas menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Jimmy Hantu di SPPG Mutiara Keraton Solo, Tamansari, Bogor, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa enam belas saksi dari berbagai unsur pada Senin untuk memperkuat pembuktian korupsi.
  • Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.
  • Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Sebanyak 16 saksi dipanggil tim penyidik Jampidsus pada Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari unsur BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan, yayasan, hingga pihak swasta.

Mereka di antaranya IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS.

Penyidik juga memanggil sejumlah pimpinan perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang merupakan pihak swasta.

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (Instagram/infokrw)

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Baca Juga: Tenaga Ahli BGN hingga 10 Bos Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi MBG

Selain itu, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai unsur tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih berjalan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Load More