Suara.com - Seorang perempuan asal Texas, Amerika Serikat divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual. Karen Lee Carstens (43 tahun) didakwa telah memaksa bocah berumur 13 tahun untuk melakukan hubungan seks. Dia dihukum penjara selama lima tahun.
Peristiwa ini terjadi pada 2007. Ketika itu, Karen hanya meraba-raba bocah tersebut. Namun, hubungan terlarang itu terus berlanjut ke arah yang lebih jauh lagi. Karen mulai melakukan oral seks kepada bocah laki-laki itu.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Karen semakin berani memaksa bocah itu melakukan hubungan seks ketika ibu dari bocah itu dirawat di rumah sakit. Ibu bocah itu meminta Karen untuk menjaga anaknya selama dia dirawat di rumah sakit.
Pada Mei 2009, keduanya melakukan hubungan seks untuk pertama kali. Mereka melakukan hubungan intim di atas sofa saat tengah menonton acara televisi. Bocah itu mengungkapkan kepada penyelidik dari polisi, dia menangis setelah melakukan hubungan intim itu.
Alasan bocah itu menangis karena dia takut tindakan yang telah dilakukannya itu bisa membuat Karen hamil. Namun, Karen meminta bocah itu tidak usah khawatir karena dia telah hafal dengan siklus menstruasinya.
Pada Juni di tahun yang sama, ibu bocah itu kembali dirawat di rumah sakit. Karen kembali dipercaya untuk menjadi pengasuh bocah itu. Kali ini, keduanya melakukan hubungan seks dengan bocah itu di dalam kamar.
Karena takut Karen hamil, bocah itu meminta melakukan hubungan seks anal. Awalnya Karen menolak, sebelum akhirnya menyetujui permintaan bocah tersebut. Hubungan keduanya baru berakhir pada 2009 ketika Karen pindah dari Texas. Sebelum pindah, Karen meminta bocah itu untuk merahasiakan perbuatan yang telah mereka lakukan itu. (NYDailynews)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta