Suara.com - Remaja 18 tahun dipenjara setelah diputuskan bersalah karena memperkosa adik perempuannya 50 kali. Tindakan bejat itu sudah dilakukan remaja itu sejak masih berusia 13 tahun. Kasus kekerasan seksual itu digelar dalam persidangan di Lincoln Crown Court, Inggris, awal pekan ini.
Remaja itu membantah enam dakwaan perkosaan yang dilakukan antara 2008 hingga 2011. Tetapi, hakim memutuskan remaja itu bersalah dalam persidangan. Dia harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Terpidana memperkosa adik perempuannya yang masih berusia 9 tahun.
“Anda telah memperkosa adik perempuan anda setiap malam hingga usianya 11 tahun. Anda telah membuat kondisi mental dan fisik korban menderita. Seharusnya, korban merasa aman ketika ada di rumah tetapi anda telah merenggut kepolosannya,” kata hakim kepada terdakwa.
Dalam pengadilan terungkap, kasus kekerasan seksual itu berhenti ketika terpidana sudah mempunyai pacar dan menjalin hubungan seksual.
“Anda telah menggunakan adik perempuan anda untuk kebutuhan seksual anda. Dan, anda mengancam korban untuk tidak memberitahu orang lain apa yang terjadi. Itu sudah cukup untuk membuat korban bungkam dalam waktu yang lama. Saya yakin anda terus memperkosa adik perempuan anda karena anda yakin ancaman itu berjalan efektif,” kata hakim.
Hakim mengungkapkan, apabila kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang dewasa maka hukuman yang dijatuhkan adalah 20 tahun penjara. Namun, karena dilakukan oleh anak-anak maka hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. (Mirror)
Berita Terkait
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan