Suara.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas Rafi Badawi, pendiri dan editor sebuah forum online yang mendiskusikan peran agama di kerajaan Islam itu, demikian dilaporkan kantor berita Saudi, Rabu (7/5/2014).
Badawi, yang mendirikan website Free Saudi Liberals, pada Juli 2013 lalu dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun penjara dan dicambuk 600 kali. Setelah naik banding, dia malah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 1000 kali pecutan cambuk.
Tidak hanya itu, pengadilan kota Jeddah juga memberi denda sebesar 1 juta riyal atau sekitar Rp3 miliar. Adapun website yang dibikin Badawi sudah ditutup sejak dia pertama kali diadili.
Pengacara Badawi mengatakan bahwa hukuman atas kliennya terlalu keras, meski jaksa sebenarnya menuntut Badawi dengan hukuman lebih berat. Badawi kembali mengajukan banding atas putusan itu.
Dalam pengadilan itu, Badawi didakwa melakukan pemurtadan. Biasanya di Arab Saudi kejahatan macam itu dituntut dengan hukuman mati.
Badawi pertama kali ditahan pada Juni 2012. Dia didakwa melakukan kejahatan siber dan melawan ayahnya, perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan di Arab Saudi.
Forum online yang dibikin Badawi sendiri memuat percakapan-percakapan yang mempertanyakan dan mengeritik peran tokoh dan institusi agama, seperti mufti agung, di Arab Saudi. (Reuters)
Berita Terkait
-
Kompak Jadi Aib, Piala Dunia 2026 Tak Ubahnya Panggung untuk Permalukan Anak Emas AFC
-
Dulu Menonton Piala Dunia dari Kelas, Kini Lamine Yamal Cetak Gol untuk Spanyol
-
Dibantai Spanyol, Georgios Donis: Kami Terlalu Banyak Lakukan Kesalahan
-
Babak-belur di Tangan Spanyol, Pelatih Arab Saudi Ucap Kalimat Menyentuh
-
Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan